Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Desember 2016

Ada Air Mata Saat Ahok Bacakan Nota Keberatan Menanggapi Dakwaan JPU

Di depan Majelis sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ahok mengaku terbawa ingatan masa lalu ketika mengingat mendiang ayah kandungnya yang diakuinya sangat menghormati Agama Islam
Ahok Meneteskan Air Mata Saat Baca Nota Keberatan
Ada air mata saat Ahok membacakan nota keberatan untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum kondisi ini sangat bertolak belakang dengan figur seorang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya Gubernur nonaktif sekaligus calon petahana Gubernur DKI Jakarta ini sebelumnya dikenal sebagai pribadi yang temperamental dan ada kalanya emosinya meletup-letup ketika menanggapi suatu hal.

Di depan Majelis sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ahok mengaku terbawa ingatan masa lalu ketika mengingat mendiang ayah kandungnya yang diakuinya sangat menghormati Agama Islam.

Keberadaan Keluarga angkat yang berlatar belakang Muslim menjadi salah satu isi materi nota keberatan yang dibacakan sendiri oleh Ahok dengan nota keberatan yang dibacakan Ahok dan tim kuasa hukumnya Ahok meminta Majelis hakim membatalkan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan perdana Ahok 2 hari lalu sebagai terdakwa kasus penodaan agama menandai babak baru proses hukum yang harus dijalani calon petahana Gubernur DKI Jakarta ini, tidak hanya menanti vonis dari hakim nantinya Ahok juga harus berhadapan dengan berbagai kemungkinan efek dari kasus yang menjeratnya termasuk menyoal statusnya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang belum habis masa jabatannya serta perjalannya dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 83, pengamanatkan pemberhentian sementara bagi Kepala Daerah yang didakwa melakukan tindakan kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Proses hukum sebagai terdakwa yang tengah dijalani Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini diakui atau tidak mengganggu atau bahkan bisa menggagalkan pencalonannya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak Febuari 2017 nanti.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan yang merupakan turunan undang-undang Pilkada sebenarnya telah mengatur soal itu, pasal 88 ayat 1 menyebutkan pasangan calon bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan disebabkan beberapa hal antara lain jika terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau lebih berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.

Perjalanan karier politik Ahok di Pemerintahan benar-benar digantungkan pada hasil akhir persidangan kasus penodaan agama ini sudah tentu Ahok dan kuasa hukumnya berupaya lepas dari jerat hukum sebagai buah dari dakwaan yang sudah diterimanya. Tetapi hukum punya aturan sendiri hukum juga yang akan membuka kebenaran sejati dengan syarat tanpa ada intervensi.

Rabu, 21 Desember 2016

Saat Bacakan Nota Keberatan, Ahok Kembali Dianggap Menistakan Agama

Atas ucapannya itu Ahok kembali dilaporkan ke Polisi oleh Habib Novel Chaidir Hasan didampingi Atpoka Cinta Tanah Air dengan tuduhan mengulangi perbuatan penistaan agama dengan melecehkan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5
Terdakwa Ahok
Saat membacakan nota keberatan dalam sidang perdananya kemarin Ahok dituding kembali menistakan agama islam yakni dengan mengatakan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 digunakan untuk memecah belah rakyat. Atas ucapannya itu Ahok kembali dilaporkan ke Polisi oleh Habib Novel Chaidir Hasan didampingi Atpoka Cinta Tanah Air dengan tuduhan mengulangi perbuatan penistaan agama dengan melecehkan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51, Habib Novel mendesak Polisi segera menahan Ahok mengingat statusnya yang kini sudah menjadi terdakwa atas kasus yang sama.

"untuk Ahok ini minta ditahan karena apa yang diucapkan Ahok terulang lagi yaitu kembali menyerang Agama Islam" ujar Habib Novel Chaidir Hasan Pelapor

Ahok sendiri tidak mau ambil pusing dengan pelaporan itu

"mangkanya pertanyaan saya mengenai eksepsikan pertanyaan saya sederhana apakah sebuah ayat suci itu bisa dipakai di tempat berbeda, Partai berbasis Islam kok bisa mendukung yang kristen toh gak ada yang anggap menista agama tidak melawan dengan agama ya kita nanti jadi debat panjang kasus saya ya sudah logikanya itu yang saya bilang jadi ini dalam rangka pilkada aja keluar ayat itu" ujar Basuki Tjahaja Purnama Terdakwa Penodaan Agama

Sidang perdana Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa kemarin diwarnai dengan berbagai kontroversi publik juga bertanya-tanya apa sebenarnya alasan Ahok menitikan air mata dalam persidangan.

Ahok pun menjelaskan alasannya tidak kuasa menahan air mata. Tangisan Ahok dalam sidang perdanya juga diwarnai kejanggalan lainnya.

Sambil menangis Ahok mengatakan rutin berziarah ke makam orang tua angkatnya bahkan ketika berziarah tidak menggunakan sandal demi menghormati keyakinan agama Almarhum namun ternyata bukti-bukti menunjukkan sebaliknya dalam fans page teman Ahok yang pernah di rilis tahun 2016 lalu mengunggah foto saat Ahok ziarah ke makam ibu angkatnya dalam foto tersebut Ahok terlihat memakai sepatu, Ahok tidak telanjang kaki seperti yang dikatakan dalam persidangan.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini sejatinya memang syarat dengan kontroversi jika dalam bijak dalam mengungkapkan fakta bisa jadi kebohongan-kebohongan yang terungkap dalam persidangan malah menyudutkan dirinya sendiri.

Kamis, 08 Desember 2016

Kepastian Soal Lokasi Persidangan Ahok Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kembali memastikan bahwa jadwal dan lokasi sidang masih sesuai keputusan awal dan belum akan di pindahkan
Ahok Dugaan Kasus Penistaan Agama
Kurang dari sepekan pelaksanaan sidang perdana kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Kepolisian Daerah Metro Jaya belum memastikan di mana lokasi persidangan berlangsung atas dasar pertimbangan keamanan Polisi memberikan 2 alternatif, yang pertama sebuah ruang serba guna di Cibubur dan yang kedua ruang Kusuma Atmaja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sementara bertempat di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat karena alasan renovasi.

"ini masih di pertimbangkan beberapa alternatif tempat seperti di Kemayoran kemudian di Cibubur dan beberapa tempat lainnya hal tersebut berkaitan dengan diperkirakan akan banyaknya jumlah pengunjung yang akan melihat langsung proses persidangan tersebut" ujar Kombes Rikwanto Karopenmas Mabes Polri

Sementara itu tersangka Ahok mengaku siap menghadapi persidangan perdana yang akan digelar pada 13 Desember nanti, ia yakin proses persidangan akan berjalan baik tanpa intervensi dari siapapun.

Ahok pun berharap proses persidangan kasus nya dilakukan secara terbuka dan di siarkan seperti halnya kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso beberapa waktu lalu.

Kepastian soal lokasi persidangan Ahok atas kasus dugaan penistaan agama ini sekaligus menutup spekulasi adanya rencana pemindahan, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kembali memastikan bahwa jadwal dan lokasi sidang masih sesuai keputusan awal dan belum akan di pindahkan.

"sudah ditetapkan persidangan oleh Majelis Hakim tanggal 13 Desember 2016 pada pukul 09.00 pagi di Jalan Gajah Mada No. 17, sejauh ini masih tetap seperti penetapan awal di jalan Gajah Mada no. 17" ucap Hasoloan Sianturi Humas PN Jakarta Utara

Dari 8 ruang sidang yang tersedia Humas PN Jakarta Utara sudah menetapkan ruang sidang Kusuma Atmaja, alasannya ruang tersebut paling besar dari ruang sidang lainnya. Penetapan lokasi persidangan Ahok di Pengadilan Jakarta Pusat sempat di persoalkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kapolri sangat berharap sidang Ahok diselenggarakan di lokasi yang jauh dari sentra perekonomian.

Alasan kapolri ini tentu bukan tanpa sebab dengan kasus sebesar ini tentu sangat riskan bila sidang Pengadilan harus diselenggarakan di Jakarta Pusat yang terletak di kawasan sentra perekonomian.