Tampilkan postingan dengan label penistaan agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penistaan agama. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Januari 2017

Petualangan Sidang Kasus Ahok Terkait Dugaan Penodaan Agama

Sebelumnya Ahok telah menjalani 5 sidang dalam kurun waktu 1 bulan terakhir, mulai dari sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara jalan Gajah Mada hingga kini digelar di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta
Ahok Terdakwa Kasus Dugaan Penodaan Agama
Sidang keenam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan digelar Selasa jam 09.00 pagi, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan penyidik untuk mengklarifikasi kesalahan penulisan berita acara pemeriksaan milik saksi pelapor Wilyudin Abdul Rasyid Dhani yang dihadirkan pada sidang Selasa pekan lalu.

Dalam berita acara tersebut tertera Wilyudin melaporkan dugaan penodaan agama pada 7 September 2016 atau 3 pekan sebelum Ahok berpidato yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 di pulau Pramuka Kepulauan Seribu dan kuasa Ahok pun mempertanyakan kredibilitas saksi pelapor tersebut.

Sebelumnya Ahok telah menjalani 5 sidang dalam kurun waktu 1 bulan terakhir, mulai dari sidang perdana Basuki yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara jalan Gajah Mada hingga kini digelar di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta.

Dalam sidang perdana 13 Desember 2016 Basuki Tjahaja Purnama membacakan nota keberatan, dalam eksepsinya itu ia menyatakan tidak berniat menghina para ulama dan menista Agama Islam seperti yang dituduhkan. Menurut Ahok ada salah persepsi dari pernyataannya saat mengutip surat Al-Maidah Ayat 51.

Sidang berlanjut pada 20 Desember 2016, sidang yang berlangsung 1 jam tersebut mengagendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Ahok dan kuasa hukum. Jaksa membeberkan pendapat atas nota keberatan Ahok dan nota keberatan kuasa hukum.

Selanjutnya sidang ketiga kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada 27 Desember 2016, sebelum membacakan putusan sela Majelis Hakim (MH) membacakan surat dakwaan Jaksa serta nota keberatan  terdakwa dan tim kuasa hukum. Majelis Hakim lalu memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum.

Sementara sidang lanjutan keempat pada 3 Januari 2017, Jaksa menghadirkan enam saksi pelapor mereka adalah Novel Chaidir Hasan dari GNPF MUI, Syamsul Hilal, Muchsin Alatas dari FPI, Jaksa juga mendatangkan Gus Joy Setiawan, Pedri Kasman dan Ibnu Baskoro. Bukti yang dihadirkan saksi berupa rekaman video pidato Ahok di Kepulauan seribu berdurasi 130 detik.

Dan sidang kelima pada 10 Januari 2017 ada lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, mereka adalah Irena Handono, Pedri Kasman, Muhammad Burhanudin, Wilyudin Abdul Rasyid Dhani dan Ibnu Baskoro. Namun Ibnu Baskoro berhalangan hadir karena masih berada di Aceh. Kredibilitas para saksi seperti Pedri Kasman dan Irena Handono di pertanyakan oleh pihak kuasa hukum Ahok, ini karena kelimanya tidak berada di lokasi saat Ahok melakukan ceramah di Kepulauan Seribu.

Senin, 16 Januari 2017

Berita FPI: Aksi-aksi Yang Digelar Oleh Massa FPI

Aksi 16 Januari menjadi aksi pertama massa FPI di awal tahun 2017 aksi ini seperti melanjutkan sejumlah aksi dan mobilisasi massa pendukung FPI di penghujung tahun 2016, 3 aksi sebelumnya di picu kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Massa FPI
Aksi 16 Januari menjadi aksi pertama massa FPI di awal tahun 2017 aksi ini seperti melanjutkan sejumlah aksi dan mobilisasi massa pendukung FPI di penghujung tahun 2016, 3 aksi sebelumnya di picu kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Mobilisasi massa FPI yang pertama yang diberi label aksi bela Islam Pertama di gelar 14 Oktober 2016, massa menuntut penyelidikan atas dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat kunjungan kerja ke Pulau Seribu 27 September 2016. Massa di bawah komando Rizieq Shihab saat itu juga mengancam akan menggelar demo dengan masa yang lebih besar.

Ancaman demo lebih besar dibuktikan pada Aksi Bela Islam Kedua yang juga dikenal sebagai aksi 411, ribuan pengunjuk rasa memadati jalur Istiqlal hingga Istana Negara, aksi juga digelar serentak di sejumlah kota besar di Indonesia. Meski perwakilan pendemo sudah diterima Menkopolhukam hingga Wakil Presiden, sejumlah massa bersikeras bertahan hingga batas waktu unjuk rasa, kericuhan pun tidak terhindarkan seorang pengunjuk rasa meninggal dunia karena tidak kuat menghirup gas air mata. Meski di kliem tidak terkait aksi 411 sejumlah pihak bersama TNI dan Polri kemudian menggelar parade Bhineka Tunggal Ika pada 19 November 2016 di sejumlah kota.

Tidak puas dengan penyelidikan kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok 2 Desember 2016 massa menggelar aksi Bela Islam ketiga di label dengan aksi super damai massa menggelar salat Jumat dan doa di kawasan Monas hingga bundaran Hotel Indonesia (HI). Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla hadir dalam Salat Jumat, namun aksi berbuntut dengan penangkapan sejumlah tokoh yang dituding berencana menunggangi aksi untuk tujuan makar.

Aksi berita FPI hari ini yang diberi label aksi 161, massa FPI menggelar Long March dari masjid Al-Azhar hingga Mabes Polri, massa menuntut pencopotan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan. Aksi merupakan buntut ricuh massa FPI dan LSM GMBI yang di bina oleh Kapolda Jawa Barat.

Selasa, 03 Januari 2017

Perjalanan Sidang Kasus Dugaan Penodaan Agama Yang Dijalani Ahok

Sidang kasus dugaan Penodaan Agama yang mengadili terdakwa Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya memasuki tahap materi pokok perkara, para saksi pelapor dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ahok Saat Dipeluk Kakak Angkatnya
Sidang kasus dugaan Penodaan Agama yang mengadili terdakwa Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya memasuki tahap materi pokok perkara, para saksi pelapor dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selasa pagi hari ini di jadwalkan ada 6 pelapor yang mengutarakan kesaksiannya di depan hakim dalam putusan selap pada Desember lalu Hakim memutuskan menolak eksepsi alias pembelaan Basuki. Dalam dua sidang sebelumnya Jaksa mendakwa Ahok dengan pasal Penodaan Agama dengan dakwaan alternatif antara pasal 156 A KUHP dan pasal 156 KUHP.

Air mata Ahok tumpah atas dakwaan Penodaan Agama yang di sampaikan Jaksa.

Kuasa Hukum Ahok pun mengajukan keberatan, proses hukum Ahok yang terlalu cepat diduga mendapat tekanan dari massa. Seusai menjalani sidang Perdana kasus dugaan Penodaan Agama Nana Riwayatie sang Kakak angkat mencoba menenangkan Ahok, momen ini terjadi di salah satu ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Di persidangan berikutnya Jaksa menanggapi keberatan terdakwa menurut Jaksa keberatan yang di sampaikan terdakwa dan kuasa hukum tidak masuk akal, Jaksa meminta Hakim menolak keberatan dari terdakwa.

Pada sidang putusan sela berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum Majelis Hakim (MH) pengadilan Jakarta Utara menyatakan tidak dapat menerima sejumlah poin dalam nota keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, menurut Majelis Hakim pemaparan nota keberatan Ahok terkait niat dan sikapnya kepada Umat Muslim baru dijadikan pertimbangan setelah proses pembuktian.

Tenang di dalam riuh di luar, begitulah yang terjadi selama 4 kali persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, dalam setiap persidangan 2 kelompok masa selalu hadir sepajang sidang ada yang pro dan ada yang kontra. kemacetan di sekitar Pengadilan Jakarta Utara pun tidak bisa dihindari, untuk menjaga suasana tetap kondusif pelaksanaan sidang keempat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama tidak lagi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lokasi sidang di gelar di Auditorium Gedung D Kementerian Pertanian.

Jumat, 23 Desember 2016

Ada Air Mata Saat Ahok Bacakan Nota Keberatan Menanggapi Dakwaan JPU

Di depan Majelis sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ahok mengaku terbawa ingatan masa lalu ketika mengingat mendiang ayah kandungnya yang diakuinya sangat menghormati Agama Islam
Ahok Meneteskan Air Mata Saat Baca Nota Keberatan
Ada air mata saat Ahok membacakan nota keberatan untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum kondisi ini sangat bertolak belakang dengan figur seorang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya Gubernur nonaktif sekaligus calon petahana Gubernur DKI Jakarta ini sebelumnya dikenal sebagai pribadi yang temperamental dan ada kalanya emosinya meletup-letup ketika menanggapi suatu hal.

Di depan Majelis sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ahok mengaku terbawa ingatan masa lalu ketika mengingat mendiang ayah kandungnya yang diakuinya sangat menghormati Agama Islam.

Keberadaan Keluarga angkat yang berlatar belakang Muslim menjadi salah satu isi materi nota keberatan yang dibacakan sendiri oleh Ahok dengan nota keberatan yang dibacakan Ahok dan tim kuasa hukumnya Ahok meminta Majelis hakim membatalkan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan perdana Ahok 2 hari lalu sebagai terdakwa kasus penodaan agama menandai babak baru proses hukum yang harus dijalani calon petahana Gubernur DKI Jakarta ini, tidak hanya menanti vonis dari hakim nantinya Ahok juga harus berhadapan dengan berbagai kemungkinan efek dari kasus yang menjeratnya termasuk menyoal statusnya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang belum habis masa jabatannya serta perjalannya dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 83, pengamanatkan pemberhentian sementara bagi Kepala Daerah yang didakwa melakukan tindakan kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Proses hukum sebagai terdakwa yang tengah dijalani Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini diakui atau tidak mengganggu atau bahkan bisa menggagalkan pencalonannya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak Febuari 2017 nanti.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan yang merupakan turunan undang-undang Pilkada sebenarnya telah mengatur soal itu, pasal 88 ayat 1 menyebutkan pasangan calon bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan disebabkan beberapa hal antara lain jika terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau lebih berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.

Perjalanan karier politik Ahok di Pemerintahan benar-benar digantungkan pada hasil akhir persidangan kasus penodaan agama ini sudah tentu Ahok dan kuasa hukumnya berupaya lepas dari jerat hukum sebagai buah dari dakwaan yang sudah diterimanya. Tetapi hukum punya aturan sendiri hukum juga yang akan membuka kebenaran sejati dengan syarat tanpa ada intervensi.

Rabu, 21 Desember 2016

Saat Bacakan Nota Keberatan, Ahok Kembali Dianggap Menistakan Agama

Atas ucapannya itu Ahok kembali dilaporkan ke Polisi oleh Habib Novel Chaidir Hasan didampingi Atpoka Cinta Tanah Air dengan tuduhan mengulangi perbuatan penistaan agama dengan melecehkan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5
Terdakwa Ahok
Saat membacakan nota keberatan dalam sidang perdananya kemarin Ahok dituding kembali menistakan agama islam yakni dengan mengatakan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 digunakan untuk memecah belah rakyat. Atas ucapannya itu Ahok kembali dilaporkan ke Polisi oleh Habib Novel Chaidir Hasan didampingi Atpoka Cinta Tanah Air dengan tuduhan mengulangi perbuatan penistaan agama dengan melecehkan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51, Habib Novel mendesak Polisi segera menahan Ahok mengingat statusnya yang kini sudah menjadi terdakwa atas kasus yang sama.

"untuk Ahok ini minta ditahan karena apa yang diucapkan Ahok terulang lagi yaitu kembali menyerang Agama Islam" ujar Habib Novel Chaidir Hasan Pelapor

Ahok sendiri tidak mau ambil pusing dengan pelaporan itu

"mangkanya pertanyaan saya mengenai eksepsikan pertanyaan saya sederhana apakah sebuah ayat suci itu bisa dipakai di tempat berbeda, Partai berbasis Islam kok bisa mendukung yang kristen toh gak ada yang anggap menista agama tidak melawan dengan agama ya kita nanti jadi debat panjang kasus saya ya sudah logikanya itu yang saya bilang jadi ini dalam rangka pilkada aja keluar ayat itu" ujar Basuki Tjahaja Purnama Terdakwa Penodaan Agama

Sidang perdana Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa kemarin diwarnai dengan berbagai kontroversi publik juga bertanya-tanya apa sebenarnya alasan Ahok menitikan air mata dalam persidangan.

Ahok pun menjelaskan alasannya tidak kuasa menahan air mata. Tangisan Ahok dalam sidang perdanya juga diwarnai kejanggalan lainnya.

Sambil menangis Ahok mengatakan rutin berziarah ke makam orang tua angkatnya bahkan ketika berziarah tidak menggunakan sandal demi menghormati keyakinan agama Almarhum namun ternyata bukti-bukti menunjukkan sebaliknya dalam fans page teman Ahok yang pernah di rilis tahun 2016 lalu mengunggah foto saat Ahok ziarah ke makam ibu angkatnya dalam foto tersebut Ahok terlihat memakai sepatu, Ahok tidak telanjang kaki seperti yang dikatakan dalam persidangan.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini sejatinya memang syarat dengan kontroversi jika dalam bijak dalam mengungkapkan fakta bisa jadi kebohongan-kebohongan yang terungkap dalam persidangan malah menyudutkan dirinya sendiri.

JPU Sanggah Nota Keberatan Terdakwa Ahok

Dianggap prematur sehingga materi dakwaan harus dibatalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sanggah Nota keberatan tim kuasa Ahok, menurut Jaksa surat dakwaan telah sah secara hukum
Terdawa Ahok
Dianggap prematur sehingga materi dakwaan harus dibatalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sanggah Nota keberatan tim kuasa Ahok, menurut Jaksa surat dakwaan telah sah secara hukum.

"akibat dari adanya rekaman video pidato terdakwa di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu yang diunggah atau di upload disebuah media sosial oleh Buni Yani memang menimbulkan dinamika dalam Masyarakat tetapi bukan karena tekanan massa sebagai akibat dari video yang di unggah Buni Yani itulah maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di persidangan ini tetapi karena perbuatan atas pernyataan terdakwa pada saat terdakwa pidato di kepulauan Seribu tersebut perkara ini sudah menirumusan delik yang di dakwakan yaitu pasal 156 A huruf A KUHP atau pasal 156 KUHP oleh karena itu sangat tidak tepat jika penasihat hukum menyatakan adanya kesalahan prosedur dan pelanggaran HAM atas penetapan tersangka, penetapan terdakwa sebagai tersangka karena sampai saat ini belum ada putusan pengadilan terhadap salah atau tidaknya penetapan tersangka, penetapan terdakwa sebagai tersangka" ujar Ali Mukartono Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak keberatan terdakwa namun sidang putusan sela ditunda hingga selasa pekan depan. Pada sidang perdana selasa lalu Jaksa mendakwa Ahok telah sengaja berikan pernyataan yang bersifat permusuhan dan menggunakan surat Al-Maidah ayat 51 untuk kepentingan proses Pilkada namun dalam nota keberatannya Ahok sampaikan bahwa ia tidak bermaksud menodai atau menghina para ulama. Ucapannya di kepulauan Seribu di tujukan kepada oknum yang memanfaatkan ayat suci untuk kepentingan politik.

Dalam tanggapannya atas keberatan Ahok sejumlah Jaksa yang diwakili oleh masing-masing Jaksa menjawab sejumlah keberatan atas dakwaan yang disampaikan pada sidang sebelumnya dalam tanggapan yang dibacakan Jaksa Ali Mukartono, Jaksa membantah bahwa dakwaan masih prematur selain itu dalam tanggapannya Jaksa juga menepis bahwa kasus ini di majukan ke persidangan karena adanya tekanan massa setelah munculnya video yang di unggah Buni Yani. Jaksa pun meminta Hakim melanjutkan persidangan kasus ini dan menolak keberatan Ahok, penasihat hukum sempat meminta kesempatan untuk menanggapi jawaban Jaksa namun Majelis Hakim (MH) menolak dan melanjutkan sidang pada selasa pekan depan dengan utusan sela.

Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh keberatan atau eksepsi terdakwa Ahok, Jaksa menganggap Eksepsi tidak berkekuatan hukum dan sebaliknya dakwaan Jaksa dinilai sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan berikut adalah pembacaan kesimpulan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kasus perkara Ahok Ali Mukartono.

"kesimpulan dan permohonan, Majelis Hakim yang kami muliakan, penasihat hukum terdakwa yang kami hormati sidang yang mulia berdasarkan analisa dan orien yuridis tersebut seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk ditolak dan oleh karena itu maka kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut satu menolak keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya, dua menyatakan bahwa surat dakwaan nomor register EDM147/JKTITUT/12/2016 tanggal 1 Desember 2016 terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dibuat secara sah menurut hukum, tiga menetapkan bahwa pemeriksaan perkara terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok dilanjutkan. Demikian pendapat penuntut umum atas keberatan dari terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukum terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Jakarta 20 Desember 2016" ucap Ali Mukartono Ketua Jaksa Penuntut Umum

Kamis, 08 Desember 2016

Kepastian Soal Lokasi Persidangan Ahok Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kembali memastikan bahwa jadwal dan lokasi sidang masih sesuai keputusan awal dan belum akan di pindahkan
Ahok Dugaan Kasus Penistaan Agama
Kurang dari sepekan pelaksanaan sidang perdana kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Kepolisian Daerah Metro Jaya belum memastikan di mana lokasi persidangan berlangsung atas dasar pertimbangan keamanan Polisi memberikan 2 alternatif, yang pertama sebuah ruang serba guna di Cibubur dan yang kedua ruang Kusuma Atmaja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sementara bertempat di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat karena alasan renovasi.

"ini masih di pertimbangkan beberapa alternatif tempat seperti di Kemayoran kemudian di Cibubur dan beberapa tempat lainnya hal tersebut berkaitan dengan diperkirakan akan banyaknya jumlah pengunjung yang akan melihat langsung proses persidangan tersebut" ujar Kombes Rikwanto Karopenmas Mabes Polri

Sementara itu tersangka Ahok mengaku siap menghadapi persidangan perdana yang akan digelar pada 13 Desember nanti, ia yakin proses persidangan akan berjalan baik tanpa intervensi dari siapapun.

Ahok pun berharap proses persidangan kasus nya dilakukan secara terbuka dan di siarkan seperti halnya kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso beberapa waktu lalu.

Kepastian soal lokasi persidangan Ahok atas kasus dugaan penistaan agama ini sekaligus menutup spekulasi adanya rencana pemindahan, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kembali memastikan bahwa jadwal dan lokasi sidang masih sesuai keputusan awal dan belum akan di pindahkan.

"sudah ditetapkan persidangan oleh Majelis Hakim tanggal 13 Desember 2016 pada pukul 09.00 pagi di Jalan Gajah Mada No. 17, sejauh ini masih tetap seperti penetapan awal di jalan Gajah Mada no. 17" ucap Hasoloan Sianturi Humas PN Jakarta Utara

Dari 8 ruang sidang yang tersedia Humas PN Jakarta Utara sudah menetapkan ruang sidang Kusuma Atmaja, alasannya ruang tersebut paling besar dari ruang sidang lainnya. Penetapan lokasi persidangan Ahok di Pengadilan Jakarta Pusat sempat di persoalkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kapolri sangat berharap sidang Ahok diselenggarakan di lokasi yang jauh dari sentra perekonomian.

Alasan kapolri ini tentu bukan tanpa sebab dengan kasus sebesar ini tentu sangat riskan bila sidang Pengadilan harus diselenggarakan di Jakarta Pusat yang terletak di kawasan sentra perekonomian.