Ahok Terdakwa Kasus Dugaan Penodaan Agama |
Dalam berita acara tersebut tertera Wilyudin melaporkan dugaan penodaan agama pada 7 September 2016 atau 3 pekan sebelum Ahok berpidato yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 di pulau Pramuka Kepulauan Seribu dan kuasa Ahok pun mempertanyakan kredibilitas saksi pelapor tersebut.
Sebelumnya Ahok telah menjalani 5 sidang dalam kurun waktu 1 bulan terakhir, mulai dari sidang perdana Basuki yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara jalan Gajah Mada hingga kini digelar di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta.
Dalam sidang perdana 13 Desember 2016 Basuki Tjahaja Purnama membacakan nota keberatan, dalam eksepsinya itu ia menyatakan tidak berniat menghina para ulama dan menista Agama Islam seperti yang dituduhkan. Menurut Ahok ada salah persepsi dari pernyataannya saat mengutip surat Al-Maidah Ayat 51.
Sidang berlanjut pada 20 Desember 2016, sidang yang berlangsung 1 jam tersebut mengagendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Ahok dan kuasa hukum. Jaksa membeberkan pendapat atas nota keberatan Ahok dan nota keberatan kuasa hukum.
Selanjutnya sidang ketiga kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada 27 Desember 2016, sebelum membacakan putusan sela Majelis Hakim (MH) membacakan surat dakwaan Jaksa serta nota keberatan terdakwa dan tim kuasa hukum. Majelis Hakim lalu memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum.
Sementara sidang lanjutan keempat pada 3 Januari 2017, Jaksa menghadirkan enam saksi pelapor mereka adalah Novel Chaidir Hasan dari GNPF MUI, Syamsul Hilal, Muchsin Alatas dari FPI, Jaksa juga mendatangkan Gus Joy Setiawan, Pedri Kasman dan Ibnu Baskoro. Bukti yang dihadirkan saksi berupa rekaman video pidato Ahok di Kepulauan seribu berdurasi 130 detik.
Dan sidang kelima pada 10 Januari 2017 ada lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, mereka adalah Irena Handono, Pedri Kasman, Muhammad Burhanudin, Wilyudin Abdul Rasyid Dhani dan Ibnu Baskoro. Namun Ibnu Baskoro berhalangan hadir karena masih berada di Aceh. Kredibilitas para saksi seperti Pedri Kasman dan Irena Handono di pertanyakan oleh pihak kuasa hukum Ahok, ini karena kelimanya tidak berada di lokasi saat Ahok melakukan ceramah di Kepulauan Seribu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar