Ahok Saat Dipeluk Kakak Angkatnya |
Selasa pagi hari ini di jadwalkan ada 6 pelapor yang mengutarakan kesaksiannya di depan hakim dalam putusan selap pada Desember lalu Hakim memutuskan menolak eksepsi alias pembelaan Basuki. Dalam dua sidang sebelumnya Jaksa mendakwa Ahok dengan pasal Penodaan Agama dengan dakwaan alternatif antara pasal 156 A KUHP dan pasal 156 KUHP.
Air mata Ahok tumpah atas dakwaan Penodaan Agama yang di sampaikan Jaksa.
Kuasa Hukum Ahok pun mengajukan keberatan, proses hukum Ahok yang terlalu cepat diduga mendapat tekanan dari massa. Seusai menjalani sidang Perdana kasus dugaan Penodaan Agama Nana Riwayatie sang Kakak angkat mencoba menenangkan Ahok, momen ini terjadi di salah satu ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Di persidangan berikutnya Jaksa menanggapi keberatan terdakwa menurut Jaksa keberatan yang di sampaikan terdakwa dan kuasa hukum tidak masuk akal, Jaksa meminta Hakim menolak keberatan dari terdakwa.
Pada sidang putusan sela berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum Majelis Hakim (MH) pengadilan Jakarta Utara menyatakan tidak dapat menerima sejumlah poin dalam nota keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, menurut Majelis Hakim pemaparan nota keberatan Ahok terkait niat dan sikapnya kepada Umat Muslim baru dijadikan pertimbangan setelah proses pembuktian.
Tenang di dalam riuh di luar, begitulah yang terjadi selama 4 kali persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, dalam setiap persidangan 2 kelompok masa selalu hadir sepajang sidang ada yang pro dan ada yang kontra. kemacetan di sekitar Pengadilan Jakarta Utara pun tidak bisa dihindari, untuk menjaga suasana tetap kondusif pelaksanaan sidang keempat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama tidak lagi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lokasi sidang di gelar di Auditorium Gedung D Kementerian Pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar