Sanusi Diponis 7 Tahun Penjara |
"tadi saya sudah sampaikan saya secara pribadi tidak ada masalah saya sudah bilang Alhamdulillah ini yang terbaik buat hidup saya jadi kalau saya minta fikir fikir karenakan bang Maqdir sebagai pengacara saya yang utama tidak hadir jadi harus berdiskusi sama dia menghargai bahwa hasil kerja Pak Maqdir dan teman-teman gak harus saya hargai" ujar Mohamad Sanusi Terdakwa Korupsi
Selain hukuman penjara, negara akan menyita semua harta dan aset Sanusi yang di antaranya mobil mewah, uang sekitar 2 miliar rupiah dan sejumlah properti termasuk beberapa unit apartemen. Sanusi di tangkap akhir Maret 2016 karena menerima suap dari direktur Agung Podomoro Land, suap terkait pembahasan raperda rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta di DPRD DKI Jakarta.
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Kamis pagi. Sanusi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, ia di vonis 7 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan ini Sanusi mempertimbangkan opsi banding.
"pada prinsipnya saya merasa ini sudah di atur oleh Allah SWT tapi saya mohon izin karena Pak Maqdir Ismail Sakit jadi minta waktu untuk saya berdiskusi memakai waktu yang mulia kasih 7 hari. Secara pribadi saya menerima karena ini sudah jalan hidup saya yang sudah diatur dalam kehidupan saya" ucap Mohamad Sanusi Terpidana Korupsi
Jaksa Penuntut Umum juga masih pikir-pikir dengan vonis yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim ini, salah satu alasannya karena vonis putusan lebih rendah dari tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar