Terdawa Ahok |
"akibat dari adanya rekaman video pidato terdakwa di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu yang diunggah atau di upload disebuah media sosial oleh Buni Yani memang menimbulkan dinamika dalam Masyarakat tetapi bukan karena tekanan massa sebagai akibat dari video yang di unggah Buni Yani itulah maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di persidangan ini tetapi karena perbuatan atas pernyataan terdakwa pada saat terdakwa pidato di kepulauan Seribu tersebut perkara ini sudah menirumusan delik yang di dakwakan yaitu pasal 156 A huruf A KUHP atau pasal 156 KUHP oleh karena itu sangat tidak tepat jika penasihat hukum menyatakan adanya kesalahan prosedur dan pelanggaran HAM atas penetapan tersangka, penetapan terdakwa sebagai tersangka karena sampai saat ini belum ada putusan pengadilan terhadap salah atau tidaknya penetapan tersangka, penetapan terdakwa sebagai tersangka" ujar Ali Mukartono Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak keberatan terdakwa namun sidang putusan sela ditunda hingga selasa pekan depan. Pada sidang perdana selasa lalu Jaksa mendakwa Ahok telah sengaja berikan pernyataan yang bersifat permusuhan dan menggunakan surat Al-Maidah ayat 51 untuk kepentingan proses Pilkada namun dalam nota keberatannya Ahok sampaikan bahwa ia tidak bermaksud menodai atau menghina para ulama. Ucapannya di kepulauan Seribu di tujukan kepada oknum yang memanfaatkan ayat suci untuk kepentingan politik.
Dalam tanggapannya atas keberatan Ahok sejumlah Jaksa yang diwakili oleh masing-masing Jaksa menjawab sejumlah keberatan atas dakwaan yang disampaikan pada sidang sebelumnya dalam tanggapan yang dibacakan Jaksa Ali Mukartono, Jaksa membantah bahwa dakwaan masih prematur selain itu dalam tanggapannya Jaksa juga menepis bahwa kasus ini di majukan ke persidangan karena adanya tekanan massa setelah munculnya video yang di unggah Buni Yani. Jaksa pun meminta Hakim melanjutkan persidangan kasus ini dan menolak keberatan Ahok, penasihat hukum sempat meminta kesempatan untuk menanggapi jawaban Jaksa namun Majelis Hakim (MH) menolak dan melanjutkan sidang pada selasa pekan depan dengan utusan sela.
Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh keberatan atau eksepsi terdakwa Ahok, Jaksa menganggap Eksepsi tidak berkekuatan hukum dan sebaliknya dakwaan Jaksa dinilai sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan berikut adalah pembacaan kesimpulan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kasus perkara Ahok Ali Mukartono.
"kesimpulan dan permohonan, Majelis Hakim yang kami muliakan, penasihat hukum terdakwa yang kami hormati sidang yang mulia berdasarkan analisa dan orien yuridis tersebut seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk ditolak dan oleh karena itu maka kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut satu menolak keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya, dua menyatakan bahwa surat dakwaan nomor register EDM147/JKTITUT/12/2016 tanggal 1 Desember 2016 terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dibuat secara sah menurut hukum, tiga menetapkan bahwa pemeriksaan perkara terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok dilanjutkan. Demikian pendapat penuntut umum atas keberatan dari terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukum terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Jakarta 20 Desember 2016" ucap Ali Mukartono Ketua Jaksa Penuntut Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar