Sabtu, 31 Desember 2016

Sanusi Terpidana Kasus Korupsi Divonis 7 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Pengadilan tindak pidana korupsi jatuhkan hukuman 7 tahun penjara pada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi Kamis siang, vonis 3 tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 10 tahun penjara
Sanusi Diponis 7 Tahun Penjara
Pengadilan tindak pidana korupsi jatuhkan hukuman 7 tahun penjara pada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi Kamis siang, vonis 3 tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 10 tahun penjara. Atas putusan ini terpidana masih berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

"tadi saya sudah sampaikan saya secara pribadi tidak ada masalah saya sudah bilang Alhamdulillah ini yang terbaik buat hidup saya jadi kalau saya minta fikir fikir karenakan bang Maqdir sebagai pengacara saya yang utama tidak hadir jadi harus berdiskusi sama dia menghargai bahwa hasil kerja Pak Maqdir dan teman-teman gak harus saya hargai" ujar Mohamad Sanusi Terdakwa Korupsi

Selain hukuman penjara, negara akan menyita semua harta dan aset Sanusi yang di antaranya mobil mewah, uang sekitar 2 miliar rupiah dan sejumlah properti termasuk beberapa unit apartemen. Sanusi di tangkap akhir Maret  2016 karena menerima suap dari direktur Agung Podomoro Land, suap terkait pembahasan raperda rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta di DPRD DKI Jakarta.

Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Kamis pagi. Sanusi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, ia di vonis 7 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan ini Sanusi mempertimbangkan opsi banding.

"pada prinsipnya saya merasa ini sudah di atur oleh Allah SWT tapi saya mohon izin karena Pak Maqdir Ismail Sakit jadi minta waktu untuk saya berdiskusi memakai waktu yang mulia kasih 7 hari. Secara pribadi saya menerima karena ini sudah jalan hidup saya yang sudah diatur dalam kehidupan saya" ucap Mohamad Sanusi Terpidana Korupsi

Jaksa Penuntut Umum juga masih pikir-pikir dengan vonis yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim ini, salah satu alasannya karena vonis putusan lebih rendah dari tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jumat, 30 Desember 2016

Bisnis Rental Kasur dan Rental Mobil Naik Omset Pada Liburan Akhir Tahun

Adalah Tendy Juniawan Anggandana punya ide untuk memulai bisnis persewaan kasur, sejak 3 tahun lalu Tendy mulai serius menggarap usahanya karena bisnis ini tergolong unik ia memasarkan jasanya melalui sistem Online
Bisnis Rental Kasur
Kota hujan ini merupakan salah satu tujuan wisata favorit bagi wisatawan. Setiap akhir pekan maupun musim liburan Bogor tidak pernah sepi dari wisatawan mulai dari potensi wisata tersebut mucul gagasan untuk memulai bisnis unik namun sangat menjanjikan.

Adalah Tendy Juniawan Anggandana punya ide untuk memulai bisnis persewaan kasur, sejak 3 tahun lalu Tendy mulai serius menggarap usahanya karena bisnis ini tergolong unik ia memasarkan jasanya melalui sistem Online. Tantangan dan pandangan sebelah mata sempat singgah padanya namun dengan modal keyakinan dan tekat akhirnya usaha rental kasur miliknya ini meraih sukses.

Saat ini ia telah memiliki ratusan kasur busa dan juga pegas yang siap disewakan kini selain melalui blog rental kasurnya Tendy juga mengembangkan usahanya via media sosial, tidak heran jika rekanannya tidak hanya berasal dari kota Bogor saja melainkan sampai keluar kota seperti Banten dan Bandung. Menurut Tendi bisnis ini cukup sederhana namun tetap mengandung risiko cukup besar.

Salah satu rekanan rental kasur milik Tendy adalah Resort dibilangan Cijeruk Bogor Jawa Barat, kelengkapan produk harga yang bersaing dan proses transaksi yang mudah menjadi alasan memilih jasa rental kasur milik Tendi.

Dalam sepekan mantan sales otomotif ini tidak pernah sepi orderan kasur bahkan setiap akhir pekan dan musim liburan tiba di pastikan Tendi dan karyawannya dibuat sibuk tidak sia-sia omzetnya naik dari 20% hingga 25% setiap musim liburan.

Selain penyewaan kasur yang menjadi ladang rezeki akhir tahun ada juga bisnis yang bisa membawa laba yang menggiurkan sepanjang tahun yap! Rental mobil baik kategori sewa/jam ataupun harian. Rental mobil yang terletak di bilangan Jakarta Timur ini salah satunya tidak hanya bergerak di jasa persewaan mobil reguler namun juga mobil eksklusif atau premium.

Hampir 2 tahun terakhir pasar rental mobil premium lebih menjanjikan, jelang libur akhir tahun konsumen rental mobil Achmaida Prima Transport meningkat bahkan semua unit atau kendaraan sudah habis di sewa hingga awal Januari 2017. Untuk akhir tahun 2016 ini mobil premium juga masih menjadi primadona konsumen.

Rental mobil ini selain unggul di kelengkapan jenis mobil premium juga berikan asuransi jiwa pada konsumen mobil eksklusifnya.

Kebersihan setiap unit, kenyamanan dan keindahan interior di jaga baik oleh rental ini semua dilakukan agar konsumen nyaman dan tidak sungkan untuk kembali menyewa mobilnya. Beberapa jenis usaha ini tentu bisa menjadi referensi bagi anda yang tidak hanya ingin menikmati liburan akhir tahun tetapi juga menangguk rezeki di momen libur pergantian tahun.

Minggu, 25 Desember 2016

Jembatan Cisomang Rusak Karena Mengalami Pergeseran 53 cm

Kondisi jembatan Cisomang Tol Purbalenyi kilometer 100 kondisi jembatan yang berada di wilayah Desa Sawit Purwakarta Jawa Barat mulai terjadi pergeseran dan retakan
Jembatan Cisomang Mengalami Pergeseran 53 cm
Kondisi jembatan Cisomang Tol Purbalenyi kilometer 100 kondisi jembatan yang berada di wilayah Desa Sawit Purwakarta Jawa Barat mulai terjadi pergeseran dan retakan. Kondisi ini terjadi setelah tanah di bawah lereng jembatan yang menjadi tumpuan tiang mengalami pergeseran, pergeseran tanah diduga disebabkan terus menerus di guyur hujan dan beban yang melebihi kapasitas, imbasnya jika terus dibiarkan akan berdampak pada kondisi jembatan dan membahayakan para pengguna jalan yang melintas.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jembatan Cisomang dibangun pada tahun 2002 dengan panjang 253 meter dan lebar 24 meter. Antisipasi pergeseran semakin meluas petugas tengah melakukan perbaikan meliputi pelapisan menggunakan karbon serta memperkuat tumpuan tanah dan tiang penyangga, meski demikian pihaknya memastikan kondisi masih dalam kondisi aman.

Berdasarkan hasil evaluasi tim gabungan dari PT Jasa Marga Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan atau KKJTJ dan Badan Pengatur Jalan Tol, struktur jembatan Cisomang Yang berada di Jalan Tol Purwakarta Bandung Cileunyi atau Purbaleunyi kilometer 100 mengalami pergeseran atau deformasi sebesar 53 cm sementara batas aman minimal 85 cm.

Sebagai langkah Preventif PT Jasa Marga membatasi kendaraan yang melintas selama 3 bulan ke depan kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya golongan I seperti Sedan, Jip atau Pik-up. Selain itu pengalihan arus di sekitar jembatan juga mulai diterapkan hari ini, bagi kendaraan berat Jasa Marga pun telah menyediakan alternatif pintu Tol.

"kendaraan berat yang menuju Bandung di sarankan atau harus keluar di gerbang Tol Sadang di kilometer 75+200 atau di Gerbang Tol Jatiluhur di kilometer 84+600 kemudian bisa masuk lagi ke jalan Tol pada gerbang Tol Padalarang" ujar Arie Setiadi Moerwanto Ketua KKTJT

Bergesernya pilar kedua jembatan Cisomang Tol Purbaleunyi menyebabkan jalur itu hanya bisa dilalui kendaraan kecil atau golongan I sementara untuk kendaraan golongan II sampai V harus dialihkan arus lalu lintasnya. Guna menjamin keselamatan pengguna jalan selain memasang instrumen-instrumen pemantauan petugas dari BPJT dan PT Jasa Marga di siagakan untuk menghentikan kendaraan bila kondisi jembatan tidak aman.

Jumat, 23 Desember 2016

Ada Air Mata Saat Ahok Bacakan Nota Keberatan Menanggapi Dakwaan JPU

Di depan Majelis sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ahok mengaku terbawa ingatan masa lalu ketika mengingat mendiang ayah kandungnya yang diakuinya sangat menghormati Agama Islam
Ahok Meneteskan Air Mata Saat Baca Nota Keberatan
Ada air mata saat Ahok membacakan nota keberatan untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum kondisi ini sangat bertolak belakang dengan figur seorang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya Gubernur nonaktif sekaligus calon petahana Gubernur DKI Jakarta ini sebelumnya dikenal sebagai pribadi yang temperamental dan ada kalanya emosinya meletup-letup ketika menanggapi suatu hal.

Di depan Majelis sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ahok mengaku terbawa ingatan masa lalu ketika mengingat mendiang ayah kandungnya yang diakuinya sangat menghormati Agama Islam.

Keberadaan Keluarga angkat yang berlatar belakang Muslim menjadi salah satu isi materi nota keberatan yang dibacakan sendiri oleh Ahok dengan nota keberatan yang dibacakan Ahok dan tim kuasa hukumnya Ahok meminta Majelis hakim membatalkan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan perdana Ahok 2 hari lalu sebagai terdakwa kasus penodaan agama menandai babak baru proses hukum yang harus dijalani calon petahana Gubernur DKI Jakarta ini, tidak hanya menanti vonis dari hakim nantinya Ahok juga harus berhadapan dengan berbagai kemungkinan efek dari kasus yang menjeratnya termasuk menyoal statusnya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang belum habis masa jabatannya serta perjalannya dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 83, pengamanatkan pemberhentian sementara bagi Kepala Daerah yang didakwa melakukan tindakan kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Proses hukum sebagai terdakwa yang tengah dijalani Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini diakui atau tidak mengganggu atau bahkan bisa menggagalkan pencalonannya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak Febuari 2017 nanti.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan yang merupakan turunan undang-undang Pilkada sebenarnya telah mengatur soal itu, pasal 88 ayat 1 menyebutkan pasangan calon bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan disebabkan beberapa hal antara lain jika terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau lebih berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.

Perjalanan karier politik Ahok di Pemerintahan benar-benar digantungkan pada hasil akhir persidangan kasus penodaan agama ini sudah tentu Ahok dan kuasa hukumnya berupaya lepas dari jerat hukum sebagai buah dari dakwaan yang sudah diterimanya. Tetapi hukum punya aturan sendiri hukum juga yang akan membuka kebenaran sejati dengan syarat tanpa ada intervensi.

Rabu, 21 Desember 2016

Presiden Panggil Kapolri, Terkait Polemik Fatwa MUI Terkait Atribut Natal

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan Presiden Joko Widodo memanggil dan memberikan arahan kepada Kapolri dan Jajarannya agar ada satu pemahaman dalam mengawal Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 tentang penggunaan atribut Natal bagi warga yang beragama Islam
Jenderal Tito Karnavian
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan Presiden Joko Widodo memanggil dan memberikan arahan kepada Kapolri dan Jajarannya agar ada satu pemahaman dalam mengawal Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 tentang penggunaan atribut Natal bagi warga yang beragama Islam, Presiden mengatakan bahwa Fatwa MUI bukanlah hukum positif.

"Presiden telah memberikan arahan untuk Polri selalu berprinsip perbaikan pada hukum yang berlaku karena hukum yang berlaku itulah yang menjadi landasan untuk Polri mengambil sikap maka dengan demikian apa yang dilakukan oleh Kapolres di Bekasi maupun di Kulon Progo kalau gak salah yang kemudian mereka menyikapi secara berlebihan karena memang fatwa MUI itu bukan hukum positif hukum positif kita adalah undang-undang, PP, Perpres, kemudian Ketmen dan seterusnya termasuk keputusan Kapolri sendiri dengan demikian itulah yang menjadi pegangan dan sekarang Kapolri sedang di panggil oleh Presiden untuk hal tersebut" ujar Pramono Anung Sekretaris Kabinet

Sementara di temui terpisah Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihaknya akan bertindak tegas jika ada pihak yang melakukan sweeping atribut Natal, Kapolri juga akan berkoordinasi dengan MUI terkait sosialisasi Fatwa demi menjaga keutuhan NKRI.

"nah menghadapi situasi ini saya sudah perintahkan kepada jajaran saya kalau ada sweeping yang menggunakan yang melaksanakannya dengan cara-cara anarkis tangkap, tangkap dan proses karena itu pelanggaran hukum kemudian ada juga yang menggunakan istilah sosialisasi tapi datangnya ramai-ramai membuat rasa takut ini juga harus kita larang kita tertibkan tidak boleh silahkan sosialisasi tapi gunakan cara-cara yang baik yang membuat orang tidak takut bisa menggunakan media" ucap Jenderal Tito karnavian Kapolri

Sebelumnya salah satu massa ormas Islam Surabaya Jawa Timur hari Minggu kemarin mendatangi pusat perbelanjaan untuk menyosialisasikan Fatwa MUI terkait penggunaan atribut Natal bagi karyawan pusat perbelanjaan yang beragama Islam. Pusat perbelanjaan yang didatangi FPI Surabaya berada di kawasan Jalan Ir. Soekarno Mer Surabaya, mereka menyosialisasikan Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 yang salah satunya berisi tidak memaksakan penggunaan atribut Natal pada karyawan yang beragama Islam. Aksi masa ini dikawal ketat aparat Kepolisian guna mencegah ke salah pahaman dan mencegah hal-hal yang berbau provokatif.

Isak Tangis Keluarga Sambut Kedatangan Korban Pesawat Hercules

Kedatangan Jenazah Korban Pesawat Hercules
Jenazah Kapten Pnb J Hontian F Saragih korban jatuhnya pesawat Hercules di Wamena Papua tiba di bandara Lanud Soewondo Medan sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) korban diangkut dengan menggunakan pesawat Boing 737 milik TNI Angkatan Udara.

Kedatangan jenazah pria 31 tahun ini disambut isak tangis keluarga istri korban bahkan tidak kuasa berjalan dan terpaksa dibopong menggunakan kursi roda, Polwan yang bertugas di Polres Malang ini seakan tidak percaya suami tercintanya pergi begitu cepat dan meninggalkan 2 putranya Daniel 4 tahun dan Gabriel 2 tahun.

Pemberangkatan jenazah korban diiringi dengan upacara militer yang dipimpin langsung Danlanud Soewondo Medan Kolonel Arifin Sjahrir sebelum dimakamkan jenazah disemayamkan di rumah duka dan akan dilaksanakan prosesi dengan para keluarga.

Isak tangis keluarga langsung pecah saat jenazah Lettu Pnb Hanggo Fitradhi tiba di rumah duka jalan Tengku Umar Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk bahkan ibu korban menyambut dengan lambayan tangan seakan anaknya masih ada untuk menemui dirinya sementara istri almarhum Rikarut Noning Tyas tidak kuasa menahan kesedihan mendalam melihat peti jenazah suaminya.

Almarhum gugur dalam tugas saat pesawat hercules C130 nomor penerbangan A1334 yang hilang kontak di atas gunung Lisua kampung Minimo Distrik Maimo Kabupaten Jayawijaya dengan upacara militer jenazah almarhum Letu Penerbang Hanggo Pitradi dimakamkan di taman makam pahlawan Yuda Pralaya kota Nganjuk bahkan saat peti jenazah dimasukkan ke liang Lahat ayah korban langsung jatuh pingsan dan terpaksa di evakuasi untuk mendapatkan perawatan, almarhum meninggalkan seorang istri yang sedang mengandung anak pertamanya.

Di Magetan Jawa Timur gelombang duka menyelimut kediaman jenazah Pld Agung S salah satu korban kecelakaan pesawat hercules C130 milik Angkatan Udara yang jatuh di Jayawijaya Papua. Kedatangan jenazah langsung disambut isak tangis seluruh keluarga korban bahkan Antin kakak korban sempat pingsan dan langsung ditolong oleh keluarga dan anggota TNI AU.

Usai di salatkan jenazah langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum di desa setempat dengan upacara militer yang di pimpin langsung oleh komandan Skatek Lanud Iswahjudi Letkol Wibowo. Pld Agung S merupakan anak terakhir dari 6 bersaudara putra pasangan Sumiran dan Giyem, almarhum meninggalkan 1 istri Linda Widiya dan 2 orang anak Amelia Handiya kelas 3 SMP dan Oktavian Ramadhan kelas 3 SD.

Saat Bacakan Nota Keberatan, Ahok Kembali Dianggap Menistakan Agama

Atas ucapannya itu Ahok kembali dilaporkan ke Polisi oleh Habib Novel Chaidir Hasan didampingi Atpoka Cinta Tanah Air dengan tuduhan mengulangi perbuatan penistaan agama dengan melecehkan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5
Terdakwa Ahok
Saat membacakan nota keberatan dalam sidang perdananya kemarin Ahok dituding kembali menistakan agama islam yakni dengan mengatakan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 digunakan untuk memecah belah rakyat. Atas ucapannya itu Ahok kembali dilaporkan ke Polisi oleh Habib Novel Chaidir Hasan didampingi Atpoka Cinta Tanah Air dengan tuduhan mengulangi perbuatan penistaan agama dengan melecehkan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51, Habib Novel mendesak Polisi segera menahan Ahok mengingat statusnya yang kini sudah menjadi terdakwa atas kasus yang sama.

"untuk Ahok ini minta ditahan karena apa yang diucapkan Ahok terulang lagi yaitu kembali menyerang Agama Islam" ujar Habib Novel Chaidir Hasan Pelapor

Ahok sendiri tidak mau ambil pusing dengan pelaporan itu

"mangkanya pertanyaan saya mengenai eksepsikan pertanyaan saya sederhana apakah sebuah ayat suci itu bisa dipakai di tempat berbeda, Partai berbasis Islam kok bisa mendukung yang kristen toh gak ada yang anggap menista agama tidak melawan dengan agama ya kita nanti jadi debat panjang kasus saya ya sudah logikanya itu yang saya bilang jadi ini dalam rangka pilkada aja keluar ayat itu" ujar Basuki Tjahaja Purnama Terdakwa Penodaan Agama

Sidang perdana Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa kemarin diwarnai dengan berbagai kontroversi publik juga bertanya-tanya apa sebenarnya alasan Ahok menitikan air mata dalam persidangan.

Ahok pun menjelaskan alasannya tidak kuasa menahan air mata. Tangisan Ahok dalam sidang perdanya juga diwarnai kejanggalan lainnya.

Sambil menangis Ahok mengatakan rutin berziarah ke makam orang tua angkatnya bahkan ketika berziarah tidak menggunakan sandal demi menghormati keyakinan agama Almarhum namun ternyata bukti-bukti menunjukkan sebaliknya dalam fans page teman Ahok yang pernah di rilis tahun 2016 lalu mengunggah foto saat Ahok ziarah ke makam ibu angkatnya dalam foto tersebut Ahok terlihat memakai sepatu, Ahok tidak telanjang kaki seperti yang dikatakan dalam persidangan.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini sejatinya memang syarat dengan kontroversi jika dalam bijak dalam mengungkapkan fakta bisa jadi kebohongan-kebohongan yang terungkap dalam persidangan malah menyudutkan dirinya sendiri.

JPU Sanggah Nota Keberatan Terdakwa Ahok

Dianggap prematur sehingga materi dakwaan harus dibatalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sanggah Nota keberatan tim kuasa Ahok, menurut Jaksa surat dakwaan telah sah secara hukum
Terdawa Ahok
Dianggap prematur sehingga materi dakwaan harus dibatalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sanggah Nota keberatan tim kuasa Ahok, menurut Jaksa surat dakwaan telah sah secara hukum.

"akibat dari adanya rekaman video pidato terdakwa di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu yang diunggah atau di upload disebuah media sosial oleh Buni Yani memang menimbulkan dinamika dalam Masyarakat tetapi bukan karena tekanan massa sebagai akibat dari video yang di unggah Buni Yani itulah maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di persidangan ini tetapi karena perbuatan atas pernyataan terdakwa pada saat terdakwa pidato di kepulauan Seribu tersebut perkara ini sudah menirumusan delik yang di dakwakan yaitu pasal 156 A huruf A KUHP atau pasal 156 KUHP oleh karena itu sangat tidak tepat jika penasihat hukum menyatakan adanya kesalahan prosedur dan pelanggaran HAM atas penetapan tersangka, penetapan terdakwa sebagai tersangka karena sampai saat ini belum ada putusan pengadilan terhadap salah atau tidaknya penetapan tersangka, penetapan terdakwa sebagai tersangka" ujar Ali Mukartono Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak keberatan terdakwa namun sidang putusan sela ditunda hingga selasa pekan depan. Pada sidang perdana selasa lalu Jaksa mendakwa Ahok telah sengaja berikan pernyataan yang bersifat permusuhan dan menggunakan surat Al-Maidah ayat 51 untuk kepentingan proses Pilkada namun dalam nota keberatannya Ahok sampaikan bahwa ia tidak bermaksud menodai atau menghina para ulama. Ucapannya di kepulauan Seribu di tujukan kepada oknum yang memanfaatkan ayat suci untuk kepentingan politik.

Dalam tanggapannya atas keberatan Ahok sejumlah Jaksa yang diwakili oleh masing-masing Jaksa menjawab sejumlah keberatan atas dakwaan yang disampaikan pada sidang sebelumnya dalam tanggapan yang dibacakan Jaksa Ali Mukartono, Jaksa membantah bahwa dakwaan masih prematur selain itu dalam tanggapannya Jaksa juga menepis bahwa kasus ini di majukan ke persidangan karena adanya tekanan massa setelah munculnya video yang di unggah Buni Yani. Jaksa pun meminta Hakim melanjutkan persidangan kasus ini dan menolak keberatan Ahok, penasihat hukum sempat meminta kesempatan untuk menanggapi jawaban Jaksa namun Majelis Hakim (MH) menolak dan melanjutkan sidang pada selasa pekan depan dengan utusan sela.

Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh keberatan atau eksepsi terdakwa Ahok, Jaksa menganggap Eksepsi tidak berkekuatan hukum dan sebaliknya dakwaan Jaksa dinilai sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan berikut adalah pembacaan kesimpulan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kasus perkara Ahok Ali Mukartono.

"kesimpulan dan permohonan, Majelis Hakim yang kami muliakan, penasihat hukum terdakwa yang kami hormati sidang yang mulia berdasarkan analisa dan orien yuridis tersebut seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk ditolak dan oleh karena itu maka kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut satu menolak keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya, dua menyatakan bahwa surat dakwaan nomor register EDM147/JKTITUT/12/2016 tanggal 1 Desember 2016 terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dibuat secara sah menurut hukum, tiga menetapkan bahwa pemeriksaan perkara terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok dilanjutkan. Demikian pendapat penuntut umum atas keberatan dari terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukum terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Jakarta 20 Desember 2016" ucap Ali Mukartono Ketua Jaksa Penuntut Umum

Senin, 12 Desember 2016

Mengisi Liburan Akhir Tahun di Beberapa Tempat Wisata

Liburan Akhir Tahun
Anda ingin merasakan sensasi seru memancing di atas tebing setinggi 80 meter, datang saja ke Tanjung Ringgit Kecamatan Jerowaru Lombok Timur kawasan yang terkenal dengan hutan dan pantai pinknya ini ternyata memiliki pesona alam yang sangat menawan sejak sore ratusan pemancing mulai bersiap Tebing Ujung dan Tebing Bebelong menjadi titik favorit untuk mendapatkan ikan kakap merah dan Jumper Traveling. Karena letaknya yang tinggi dan curam para pengunjung diminta untuk tetap berhati-hati apalagi saat umpan dimakan ikan pemancing harus menyiapkan tenaga ekstra agar kail tidak tersangkut.

Nah bagi anda penggemar olah raga sepeda tidak ada salahnya mengisi liburan akhir tahun anda dengan bersepeda lintas alam, salah satu lokasi yang menarik untuk di coba adalah perkebunan teh di kawasan Ciater Subang Jawa Barat yang memiliki banyak trak ekstrem. Intensitas hujan yang cukup tinggi di bulan Desember ini menjadi tantangan tersendiri anda bahkan harus mendorong sepeda di lintasan menanjak, licin dan berlumpur kalau soal pemandangan jangan ditanya mata akan dimanjakan dengan hamparan teh yang menghijau anda juga akan melihat air terjun Cipeureu di tengah lintasan jangan lupa berfoto dan merasakan kesegaran airnya.

Kalau ingin seru-seruan dengan keluarga anda bisa berkunjung ke desa Taringgul Tonggoh Kecamatan Wanayasa Purwakarta Jawa Barat, di sini ada sebuah kolam berenang dengan pemandangan perbukitan dan hamparan sawah tidak jarang kabut tebal menyelimuti kawasan ini hingga seakan-akan pengunjung sedang berenang di atas awan. Selain berenang anda juga bisa berkeliling perkebunan buah tropis ada 20 jenis tanaman yang anda bisa lihat seperti Manggis, Durian dan Rambutan anda juga bisa berinteraksi dengan hewan-hewan yang ada di dalam kebun binatang mini. Harga tiket masuknya pun terbilang murah hanya 25.000 rupiah/orang.

Jangan sedih bila tidak ada dana lebih untuk pergi keluar kota anda bisa berkunjung ke kawasan Kota Tua Jakarta, banyak museum yang menarik serta bangunan-bangunan eksotis peninggalan kolonial Belanda. Saat liburan jumlah wisatawan yang datang ke Kota Tua memang cukup ramai oleh warga lokal dan wisatawan asing, di sini pengunjung bisa memuaskan hasrat berfoto.

Kamis, 08 Desember 2016

Kepastian Soal Lokasi Persidangan Ahok Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kembali memastikan bahwa jadwal dan lokasi sidang masih sesuai keputusan awal dan belum akan di pindahkan
Ahok Dugaan Kasus Penistaan Agama
Kurang dari sepekan pelaksanaan sidang perdana kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Kepolisian Daerah Metro Jaya belum memastikan di mana lokasi persidangan berlangsung atas dasar pertimbangan keamanan Polisi memberikan 2 alternatif, yang pertama sebuah ruang serba guna di Cibubur dan yang kedua ruang Kusuma Atmaja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sementara bertempat di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat karena alasan renovasi.

"ini masih di pertimbangkan beberapa alternatif tempat seperti di Kemayoran kemudian di Cibubur dan beberapa tempat lainnya hal tersebut berkaitan dengan diperkirakan akan banyaknya jumlah pengunjung yang akan melihat langsung proses persidangan tersebut" ujar Kombes Rikwanto Karopenmas Mabes Polri

Sementara itu tersangka Ahok mengaku siap menghadapi persidangan perdana yang akan digelar pada 13 Desember nanti, ia yakin proses persidangan akan berjalan baik tanpa intervensi dari siapapun.

Ahok pun berharap proses persidangan kasus nya dilakukan secara terbuka dan di siarkan seperti halnya kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso beberapa waktu lalu.

Kepastian soal lokasi persidangan Ahok atas kasus dugaan penistaan agama ini sekaligus menutup spekulasi adanya rencana pemindahan, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kembali memastikan bahwa jadwal dan lokasi sidang masih sesuai keputusan awal dan belum akan di pindahkan.

"sudah ditetapkan persidangan oleh Majelis Hakim tanggal 13 Desember 2016 pada pukul 09.00 pagi di Jalan Gajah Mada No. 17, sejauh ini masih tetap seperti penetapan awal di jalan Gajah Mada no. 17" ucap Hasoloan Sianturi Humas PN Jakarta Utara

Dari 8 ruang sidang yang tersedia Humas PN Jakarta Utara sudah menetapkan ruang sidang Kusuma Atmaja, alasannya ruang tersebut paling besar dari ruang sidang lainnya. Penetapan lokasi persidangan Ahok di Pengadilan Jakarta Pusat sempat di persoalkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kapolri sangat berharap sidang Ahok diselenggarakan di lokasi yang jauh dari sentra perekonomian.

Alasan kapolri ini tentu bukan tanpa sebab dengan kasus sebesar ini tentu sangat riskan bila sidang Pengadilan harus diselenggarakan di Jakarta Pusat yang terletak di kawasan sentra perekonomian.