Jenderal Tito Karnavian |
"Presiden telah memberikan arahan untuk Polri selalu berprinsip perbaikan pada hukum yang berlaku karena hukum yang berlaku itulah yang menjadi landasan untuk Polri mengambil sikap maka dengan demikian apa yang dilakukan oleh Kapolres di Bekasi maupun di Kulon Progo kalau gak salah yang kemudian mereka menyikapi secara berlebihan karena memang fatwa MUI itu bukan hukum positif hukum positif kita adalah undang-undang, PP, Perpres, kemudian Ketmen dan seterusnya termasuk keputusan Kapolri sendiri dengan demikian itulah yang menjadi pegangan dan sekarang Kapolri sedang di panggil oleh Presiden untuk hal tersebut" ujar Pramono Anung Sekretaris Kabinet
Sementara di temui terpisah Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihaknya akan bertindak tegas jika ada pihak yang melakukan sweeping atribut Natal, Kapolri juga akan berkoordinasi dengan MUI terkait sosialisasi Fatwa demi menjaga keutuhan NKRI.
"nah menghadapi situasi ini saya sudah perintahkan kepada jajaran saya kalau ada sweeping yang menggunakan yang melaksanakannya dengan cara-cara anarkis tangkap, tangkap dan proses karena itu pelanggaran hukum kemudian ada juga yang menggunakan istilah sosialisasi tapi datangnya ramai-ramai membuat rasa takut ini juga harus kita larang kita tertibkan tidak boleh silahkan sosialisasi tapi gunakan cara-cara yang baik yang membuat orang tidak takut bisa menggunakan media" ucap Jenderal Tito karnavian Kapolri
Sebelumnya salah satu massa ormas Islam Surabaya Jawa Timur hari Minggu kemarin mendatangi pusat perbelanjaan untuk menyosialisasikan Fatwa MUI terkait penggunaan atribut Natal bagi karyawan pusat perbelanjaan yang beragama Islam. Pusat perbelanjaan yang didatangi FPI Surabaya berada di kawasan Jalan Ir. Soekarno Mer Surabaya, mereka menyosialisasikan Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 yang salah satunya berisi tidak memaksakan penggunaan atribut Natal pada karyawan yang beragama Islam. Aksi masa ini dikawal ketat aparat Kepolisian guna mencegah ke salah pahaman dan mencegah hal-hal yang berbau provokatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar