Jumat, 23 Desember 2016

Ada Air Mata Saat Ahok Bacakan Nota Keberatan Menanggapi Dakwaan JPU

Di depan Majelis sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ahok mengaku terbawa ingatan masa lalu ketika mengingat mendiang ayah kandungnya yang diakuinya sangat menghormati Agama Islam
Ahok Meneteskan Air Mata Saat Baca Nota Keberatan
Ada air mata saat Ahok membacakan nota keberatan untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum kondisi ini sangat bertolak belakang dengan figur seorang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya Gubernur nonaktif sekaligus calon petahana Gubernur DKI Jakarta ini sebelumnya dikenal sebagai pribadi yang temperamental dan ada kalanya emosinya meletup-letup ketika menanggapi suatu hal.

Di depan Majelis sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ahok mengaku terbawa ingatan masa lalu ketika mengingat mendiang ayah kandungnya yang diakuinya sangat menghormati Agama Islam.

Keberadaan Keluarga angkat yang berlatar belakang Muslim menjadi salah satu isi materi nota keberatan yang dibacakan sendiri oleh Ahok dengan nota keberatan yang dibacakan Ahok dan tim kuasa hukumnya Ahok meminta Majelis hakim membatalkan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan perdana Ahok 2 hari lalu sebagai terdakwa kasus penodaan agama menandai babak baru proses hukum yang harus dijalani calon petahana Gubernur DKI Jakarta ini, tidak hanya menanti vonis dari hakim nantinya Ahok juga harus berhadapan dengan berbagai kemungkinan efek dari kasus yang menjeratnya termasuk menyoal statusnya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang belum habis masa jabatannya serta perjalannya dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 83, pengamanatkan pemberhentian sementara bagi Kepala Daerah yang didakwa melakukan tindakan kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Proses hukum sebagai terdakwa yang tengah dijalani Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini diakui atau tidak mengganggu atau bahkan bisa menggagalkan pencalonannya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak Febuari 2017 nanti.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan yang merupakan turunan undang-undang Pilkada sebenarnya telah mengatur soal itu, pasal 88 ayat 1 menyebutkan pasangan calon bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan disebabkan beberapa hal antara lain jika terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau lebih berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.

Perjalanan karier politik Ahok di Pemerintahan benar-benar digantungkan pada hasil akhir persidangan kasus penodaan agama ini sudah tentu Ahok dan kuasa hukumnya berupaya lepas dari jerat hukum sebagai buah dari dakwaan yang sudah diterimanya. Tetapi hukum punya aturan sendiri hukum juga yang akan membuka kebenaran sejati dengan syarat tanpa ada intervensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar