Kamis, 16 Februari 2017

Respons Atas Hasil Hitung Cepat Pilkada DKI Jakarta

Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang pertama mengeluarkan respons atas hasil hitung cepat pilkada adalah pasangan nomor urut tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di kantor DPP Partai Gerindra
Para Calon Pilkada DKI Jakarta 2017
Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang pertama mengeluarkan respons atas hasil hitung cepat pilkada adalah pasangan nomor urut tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di kantor DPP Partai Gerindra. Keduanya bersama Ketua Umum Gerindra merayakan Perolehan suara hasil hitung cepat sementara bersama para pendukungnya.

"Insya Allah ikhtiar ini akan kami teruskan, kami tuntaskan dan Insya Allah akan benar-benar bisa membawa kota Jakarta menjadi kota yang maju dan warganya bahagia Insya Allah. terima kasih Assalamualaikum WR WB" ujar Anies Baswedan Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut Tiga.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga tampak puas dengan Perolehan suara sementara pasangan jagoannya. Ia memuji strategi kampanye tim pemenangan Anies - Sandi.

"setengah mati tapi Alhamdulillah kita buktikan bahwa nilai-nilai kebajikan, bahwa akhlak, bahwa rasa kebenaran itu masih di tangkap dan masih di harapkan oleh rakyat Indonesia" ujar Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra.

Suasa gembira juga tampak di posko pemenangan pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Ramai dengan sorakan para pendukung terdengar jelas di rumah Lembang Jakarta Pusat, sang calon Gubernur pun mengucapkan terima kasih kepada para pendukung dan pemilihnya.

"minimal kami bersyukur banyak orang melihat apa yang telah kami lakukan, banyak orang percaya bahwa kami mampu mengapristasi keadilan sosial untuk seluruh warga DKI" Ujar Basuki Tjahaja Purnama Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut dua.
Di sisi lain, meski turut merayakan keunggulan kandidatnya yang di usung Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyoroti masalah yang terjadi dalam pemungutan suara yakni kurangnya surat suara membuat sejumlah pemilih gagal menggunakan hak pilihnya.

"saya tadi melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri karena menurut saya kita tahu Indonesia ini adalah negara hukum sehingga hak warga negara secara hukum itu sama beda kalau mereka tidak datang karena itu artinya Golput tapi ini banyak yang menyatakan sudah menunggu untuk panggilan tapi juga tidak diberikan dan akhirnya dinyatakan waktu telah habis dan di tutup" ujar Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDI Perjuangan.

Sementara Pasangan Nomor urut satu calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni baru memberi pernyataan pada pukul sembilam malam.

"secara kesatria dan dengan lapang dada saya menerima kekalahan saya dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta, saya dan Ibu Sylvia sekali lagi mengucapkan selamat kepada pasangan calon nomor dua yaitu bapak Basuki dan Bapak Djarot serta pasangan nomor tiga yaitu Bapak Anies dan Bapak Sandi" ujar Agus Harimurti Yudhoyono Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut satu.

Dari hasil hitung cepat terbuka kemungkinan bakal ada putaran kedua pilkada DKI Jakarta tentu tidak ada yang diharapkan warga Ibu Kota selain pesta demokrasi yang jujur, adil dan damai demi memperoleh Gubernur dan Wakil Gubernur terbaik.

Rabu, 25 Januari 2017

Ahok Blusukan ke Condet dan Akan Lanjutkan Pembangunan Fasilitas Umum Ramah Disabilitas

Ahok memulai blusukannya hari ini dengan menyapa warga Condet dari rumah ke rumah, ahok menyatakan kunjungannya kali ini adalah untuk memantau apakah program Pemprov DKI seperti program kartu Jakarta pintar dan vaksin gratis sudah dirasakan masyarakat
Blusukan Ahok
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini melanjutkan kampanyenya dengan bertandang ke kawasan Condet Kelurahan Balai Kambang Jakarta Timur. Selain menyapa warga, Ahok menyempatkan untuk memantau sungai Ciliwung yang melintasi Kelurahan ini.

Ahok memulai blusukannya hari ini dengan menyapa warga Condet dari rumah ke rumah, ahok menyatakan kunjungannya kali ini adalah untuk memantau apakah program Pemprov DKI seperti program kartu Jakarta pintar dan vaksin gratis sudah dirasakan masyarakat.

Setelah menyapa warga Ahok pun memantau sungai Ciliwung yang sebelumnya telah dikeruk guna mengantisipasi banjir, mengetahui Ahok memantau sungai Ciliwung sejumlah warga bertanya-tanya apakah mereka kemudian akan di relokasi seperti warga lain yang juga tinggal di bantaran sungai.

Gubernur non aktif DKI Jakarta itu pun menyebut sebisa mungkin berupaya agar Pemprov DKI tidak merelokasi warga yang tinggal di Kelurahan ini.

"saya pingin di daerah Condet kalau daerahnya itu bisa dihindari tidak sidefailed kita tidak mau sidefiled tapi kalau dia tidak ada batu cadas harus sidefiled kan kita kuatir kan sekarang kan volume hujan gak bisa di prediksi terus pembangunan di atas juga kita tidak bisa prediksi saya takut kalau ada banjir bandang ini keseret tanah ini bangunan ini semua bisa satu keping tanah kesedot nah kasus begitu nah mau gak mau kita mesti sidefiled makanya dari dulu saya kerjanya dari utara" ujar Basuki Tjahaja Purnama Cagub DKI Jakarta No Urut 2.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengkliem pembangunan fasilitas umum di Jakarta telah di desain ramah bagi masyarakat berkebutuhan khusus termasuk tunanetra, Ahok menargetkan seluruh jalan utama di Jakarta akan di bekali akses bagi para penyandang tunanetra minimal tahun 2018.

Desain yang dimaksud seperti tersedianya toilet bagi masyarakat berkebutuhan khusus di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selain itu rencananya seluruh trotoar nantinya juga akan dibekali dengan blok penuntun arah bagi penyandang tunanetra.

Sementara lampu penyeberangan jalan juga akan dilengkapi dengan sistem suara bagi penyandang tunanetra, Basuki targetkan pembangunan fasilitas umum bagi masyarakat berkebutuhan khusus itu akan selesai pada tahun 2018 mendatang atau tepat saat di gelarnya ASIAN GAME.

Minggu, 22 Januari 2017

Karena Dianggap Memprovokasi, Politisi PDIP Desak Kapolri Tangkap Habib Rizieq Shihab

Melalui petisinya politikus Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDI P) Henry Yosodiningrat mendesak agar Polri segera melanjutkan proses hukum dan menangkap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Henry mengaku desakan terhadap Polri itu merupakan sikap pribadi bukan mewakili kelompok apalagi partainya sendiri.

Ya Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba atau GRANAT tersebut menilai keberadaan Habib Rizieq Shihab dinilai dapat merusak tatanan Bernegara dan kerukunan antar umat beragama, pasalnya pesan yang di sampaikan Habib Rizieq Shihab di duga kerap perbuatan provokasi, caci maki dan fitnah.

"karena sebagai mana kita ketahui bahwa saudara Rizieq Shihab telah dilaporkan oleh berbagai pihak baik kelompok maupun perseorangan yang pada pokoknya diduga telah melakukan berbagai kejahatan kemudian setelah dilaporkan yang bersangkutan masih mengulang-ulangi perbuatan yang disangkakan kepada kepadanya. Kemudian perbuatan yang disangkakan itu setelah saya teliti di ancam dengan pidana 5 tahun bahkan lebih" ujar Henry Yosodiningrat Anggota DPR Komisi II

Banyaknya laporan dari berbagai pihak terhadap Habib Rizieq Shihab yang masuk ke Kepolisian belakangan di anggap membuktikan bahwa banyak keluhan dari masyarakat atas sikap dan pernyataan Habib Rizieq Shihab.

Di antaranya laporan tentang Palu Arit pada logo Bank Indonesia di uang baru, laporan terhadap penodaan agama lain, laporan penistaan Pancasila dan laporan penistaan budaya Sunda.

"laporan dari masyarakat ya semua melaporkan saudara Rizieq Shihab kemudian kita nanti akan liat informasi atau laporan-laporan yang sama  nanti kita akan jadikan satu ya dalam kaitan dengan untuk memudahkan proses penyidikan dan sebagainya ya proses pemeriksaan kita akan lakukan secara bersamaan" ucap Kombes Pol Martinus Sitompul Kabagpenum Polri

Usai menyampaikan petisi Henry menegaskan dirinya tidak takut di datangi massa FPI demi membela negara. Politikus PDI Perjuangan ini justru mengaku khawatir apabila perbuatan dari zaman Habib Rizieq Shihab yang tersebar di media sosial dibiarkan terus menerus akan mengancam perpecahan antar kelompok masyarakat.

Rabu, 18 Januari 2017

Petualangan Sidang Kasus Ahok Terkait Dugaan Penodaan Agama

Sebelumnya Ahok telah menjalani 5 sidang dalam kurun waktu 1 bulan terakhir, mulai dari sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara jalan Gajah Mada hingga kini digelar di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta
Ahok Terdakwa Kasus Dugaan Penodaan Agama
Sidang keenam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan digelar Selasa jam 09.00 pagi, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan penyidik untuk mengklarifikasi kesalahan penulisan berita acara pemeriksaan milik saksi pelapor Wilyudin Abdul Rasyid Dhani yang dihadirkan pada sidang Selasa pekan lalu.

Dalam berita acara tersebut tertera Wilyudin melaporkan dugaan penodaan agama pada 7 September 2016 atau 3 pekan sebelum Ahok berpidato yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 di pulau Pramuka Kepulauan Seribu dan kuasa Ahok pun mempertanyakan kredibilitas saksi pelapor tersebut.

Sebelumnya Ahok telah menjalani 5 sidang dalam kurun waktu 1 bulan terakhir, mulai dari sidang perdana Basuki yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara jalan Gajah Mada hingga kini digelar di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta.

Dalam sidang perdana 13 Desember 2016 Basuki Tjahaja Purnama membacakan nota keberatan, dalam eksepsinya itu ia menyatakan tidak berniat menghina para ulama dan menista Agama Islam seperti yang dituduhkan. Menurut Ahok ada salah persepsi dari pernyataannya saat mengutip surat Al-Maidah Ayat 51.

Sidang berlanjut pada 20 Desember 2016, sidang yang berlangsung 1 jam tersebut mengagendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Ahok dan kuasa hukum. Jaksa membeberkan pendapat atas nota keberatan Ahok dan nota keberatan kuasa hukum.

Selanjutnya sidang ketiga kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada 27 Desember 2016, sebelum membacakan putusan sela Majelis Hakim (MH) membacakan surat dakwaan Jaksa serta nota keberatan  terdakwa dan tim kuasa hukum. Majelis Hakim lalu memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum.

Sementara sidang lanjutan keempat pada 3 Januari 2017, Jaksa menghadirkan enam saksi pelapor mereka adalah Novel Chaidir Hasan dari GNPF MUI, Syamsul Hilal, Muchsin Alatas dari FPI, Jaksa juga mendatangkan Gus Joy Setiawan, Pedri Kasman dan Ibnu Baskoro. Bukti yang dihadirkan saksi berupa rekaman video pidato Ahok di Kepulauan seribu berdurasi 130 detik.

Dan sidang kelima pada 10 Januari 2017 ada lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, mereka adalah Irena Handono, Pedri Kasman, Muhammad Burhanudin, Wilyudin Abdul Rasyid Dhani dan Ibnu Baskoro. Namun Ibnu Baskoro berhalangan hadir karena masih berada di Aceh. Kredibilitas para saksi seperti Pedri Kasman dan Irena Handono di pertanyakan oleh pihak kuasa hukum Ahok, ini karena kelimanya tidak berada di lokasi saat Ahok melakukan ceramah di Kepulauan Seribu.

Senin, 16 Januari 2017

Berita FPI: Aksi-aksi Yang Digelar Oleh Massa FPI

Aksi 16 Januari menjadi aksi pertama massa FPI di awal tahun 2017 aksi ini seperti melanjutkan sejumlah aksi dan mobilisasi massa pendukung FPI di penghujung tahun 2016, 3 aksi sebelumnya di picu kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Massa FPI
Aksi 16 Januari menjadi aksi pertama massa FPI di awal tahun 2017 aksi ini seperti melanjutkan sejumlah aksi dan mobilisasi massa pendukung FPI di penghujung tahun 2016, 3 aksi sebelumnya di picu kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Mobilisasi massa FPI yang pertama yang diberi label aksi bela Islam Pertama di gelar 14 Oktober 2016, massa menuntut penyelidikan atas dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat kunjungan kerja ke Pulau Seribu 27 September 2016. Massa di bawah komando Rizieq Shihab saat itu juga mengancam akan menggelar demo dengan masa yang lebih besar.

Ancaman demo lebih besar dibuktikan pada Aksi Bela Islam Kedua yang juga dikenal sebagai aksi 411, ribuan pengunjuk rasa memadati jalur Istiqlal hingga Istana Negara, aksi juga digelar serentak di sejumlah kota besar di Indonesia. Meski perwakilan pendemo sudah diterima Menkopolhukam hingga Wakil Presiden, sejumlah massa bersikeras bertahan hingga batas waktu unjuk rasa, kericuhan pun tidak terhindarkan seorang pengunjuk rasa meninggal dunia karena tidak kuat menghirup gas air mata. Meski di kliem tidak terkait aksi 411 sejumlah pihak bersama TNI dan Polri kemudian menggelar parade Bhineka Tunggal Ika pada 19 November 2016 di sejumlah kota.

Tidak puas dengan penyelidikan kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok 2 Desember 2016 massa menggelar aksi Bela Islam ketiga di label dengan aksi super damai massa menggelar salat Jumat dan doa di kawasan Monas hingga bundaran Hotel Indonesia (HI). Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla hadir dalam Salat Jumat, namun aksi berbuntut dengan penangkapan sejumlah tokoh yang dituding berencana menunggangi aksi untuk tujuan makar.

Aksi berita FPI hari ini yang diberi label aksi 161, massa FPI menggelar Long March dari masjid Al-Azhar hingga Mabes Polri, massa menuntut pencopotan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan. Aksi merupakan buntut ricuh massa FPI dan LSM GMBI yang di bina oleh Kapolda Jawa Barat.

Minggu, 08 Januari 2017

Ahok-Djarot Jenguk Relawan yang Dikeroyok, Timses Lapor Polisi

Ahok sempat berbincang dengan anggota keluarga Widodo Wakil Ketua PDI Perjuangan ranting Jakarta yang babak belur dikeroyok beberapa orang di Jelambar Jakarta Barat
Kondisi Relawan Ahok-Djarot
Ahok sempat berbincang dengan anggota keluarga Widodo Wakil Ketua PDI Perjuangan ranting Jakarta yang babak belur dikeroyok beberapa orang di Jelambar Jakarta Barat. Widodo dirawat di Rumah Sakit Royal Taruma Jakarta. Pengeroyokan terjadi setelah kampanye Cawagub Jakarta Nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat usai dilakukan.

Saat ini kader PDI Perjuangan Widodo masih harus dirawat intensif, tidak hanya Ahok Cawagub Jakarta nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat juga menjenguk relawan yang luka-luka, Djarot tidak menyangkal jika kasus pengeroyokan itu terkait dengan kampanye Pilkada Jakarta, Djarot pun menghimbau agar para simpatisan bisa menjalankan demokrasi yang sehat. Djarot juga meminta Polisi menghukum Pelaku pengeroyokan.

"inikan pasti terkait dengan Pilkada karena siang sebelumnya sebelum salat Jumat sayakan ke wilayah di situ ya, jadi marilah keadaan demokrasi ini kita dewasa gitu ya, katanya setiap kandidat semua penduduknya siap ya untuk betul-betul menghargai pendapat pilihan masing-masing kalau beda pilihan nanti tanggal 15 Februari tidak dengan cara pukul-pukul seperti ini" ujar Djarot Saiful Hidayat Cawagub Nomor Urut 2

Ketua Tim pemenangan pasangan calon Gubernur Jakarta nomor urut 2 Prasetio Edi Marsudi nampak tergesa-gesa, rupanya dia ingin mengantar seseorang yang luka-luka. Korban luka itu ternyata adalah Wakil Ketua PDI Perjuangan ranting Jelambar Jakarta Barat bernama Widodo.

"Jadi ini kejadian lagi di Gropet ya Grogol-Petambunan ya Jelambar tadi sore kampanye Pak Djarot ternyata kami dapat korban lagi ini saya akan menindak lanjuti kepada Kepolisian untuk menekan pelakunya harus ditangkap inikan Pak Djarot inikan juga dilindungi oleh undang-undang gitu loh kok bisa sampai seperti ini nah Pak Djarot pulang akhirnya korbannya Wakil Ketua ranting saya kena korban dan ini sudah berencana gitu ya, ya itu tadi pas dilihat sudah bonyok-bonyok begitu saya takutnya geger otak saja" ujar Prasetio Edi Marsudi Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot

Widodo luka di aniaya beberapa orang pasca menemani kampanye Wagub nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat. Ketua Tim pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi langsung membawa Widodo ke rumah sakit Royal Taruma untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu menurut saksi mata korban Widodo mengenal pelaku pengeroyokan. Selain mengantar korban pengeroyokan ke Rumah Sakit tim sukses Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat juga melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat untuk di Proses hukum lebih lanjut.

Selasa, 03 Januari 2017

Perjalanan Sidang Kasus Dugaan Penodaan Agama Yang Dijalani Ahok

Sidang kasus dugaan Penodaan Agama yang mengadili terdakwa Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya memasuki tahap materi pokok perkara, para saksi pelapor dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ahok Saat Dipeluk Kakak Angkatnya
Sidang kasus dugaan Penodaan Agama yang mengadili terdakwa Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya memasuki tahap materi pokok perkara, para saksi pelapor dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selasa pagi hari ini di jadwalkan ada 6 pelapor yang mengutarakan kesaksiannya di depan hakim dalam putusan selap pada Desember lalu Hakim memutuskan menolak eksepsi alias pembelaan Basuki. Dalam dua sidang sebelumnya Jaksa mendakwa Ahok dengan pasal Penodaan Agama dengan dakwaan alternatif antara pasal 156 A KUHP dan pasal 156 KUHP.

Air mata Ahok tumpah atas dakwaan Penodaan Agama yang di sampaikan Jaksa.

Kuasa Hukum Ahok pun mengajukan keberatan, proses hukum Ahok yang terlalu cepat diduga mendapat tekanan dari massa. Seusai menjalani sidang Perdana kasus dugaan Penodaan Agama Nana Riwayatie sang Kakak angkat mencoba menenangkan Ahok, momen ini terjadi di salah satu ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Di persidangan berikutnya Jaksa menanggapi keberatan terdakwa menurut Jaksa keberatan yang di sampaikan terdakwa dan kuasa hukum tidak masuk akal, Jaksa meminta Hakim menolak keberatan dari terdakwa.

Pada sidang putusan sela berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum Majelis Hakim (MH) pengadilan Jakarta Utara menyatakan tidak dapat menerima sejumlah poin dalam nota keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, menurut Majelis Hakim pemaparan nota keberatan Ahok terkait niat dan sikapnya kepada Umat Muslim baru dijadikan pertimbangan setelah proses pembuktian.

Tenang di dalam riuh di luar, begitulah yang terjadi selama 4 kali persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, dalam setiap persidangan 2 kelompok masa selalu hadir sepajang sidang ada yang pro dan ada yang kontra. kemacetan di sekitar Pengadilan Jakarta Utara pun tidak bisa dihindari, untuk menjaga suasana tetap kondusif pelaksanaan sidang keempat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama tidak lagi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lokasi sidang di gelar di Auditorium Gedung D Kementerian Pertanian.

Sabtu, 31 Desember 2016

Sanusi Terpidana Kasus Korupsi Divonis 7 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Pengadilan tindak pidana korupsi jatuhkan hukuman 7 tahun penjara pada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi Kamis siang, vonis 3 tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 10 tahun penjara
Sanusi Diponis 7 Tahun Penjara
Pengadilan tindak pidana korupsi jatuhkan hukuman 7 tahun penjara pada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi Kamis siang, vonis 3 tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 10 tahun penjara. Atas putusan ini terpidana masih berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

"tadi saya sudah sampaikan saya secara pribadi tidak ada masalah saya sudah bilang Alhamdulillah ini yang terbaik buat hidup saya jadi kalau saya minta fikir fikir karenakan bang Maqdir sebagai pengacara saya yang utama tidak hadir jadi harus berdiskusi sama dia menghargai bahwa hasil kerja Pak Maqdir dan teman-teman gak harus saya hargai" ujar Mohamad Sanusi Terdakwa Korupsi

Selain hukuman penjara, negara akan menyita semua harta dan aset Sanusi yang di antaranya mobil mewah, uang sekitar 2 miliar rupiah dan sejumlah properti termasuk beberapa unit apartemen. Sanusi di tangkap akhir Maret  2016 karena menerima suap dari direktur Agung Podomoro Land, suap terkait pembahasan raperda rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta di DPRD DKI Jakarta.

Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Kamis pagi. Sanusi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, ia di vonis 7 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan ini Sanusi mempertimbangkan opsi banding.

"pada prinsipnya saya merasa ini sudah di atur oleh Allah SWT tapi saya mohon izin karena Pak Maqdir Ismail Sakit jadi minta waktu untuk saya berdiskusi memakai waktu yang mulia kasih 7 hari. Secara pribadi saya menerima karena ini sudah jalan hidup saya yang sudah diatur dalam kehidupan saya" ucap Mohamad Sanusi Terpidana Korupsi

Jaksa Penuntut Umum juga masih pikir-pikir dengan vonis yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim ini, salah satu alasannya karena vonis putusan lebih rendah dari tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jumat, 30 Desember 2016

Bisnis Rental Kasur dan Rental Mobil Naik Omset Pada Liburan Akhir Tahun

Adalah Tendy Juniawan Anggandana punya ide untuk memulai bisnis persewaan kasur, sejak 3 tahun lalu Tendy mulai serius menggarap usahanya karena bisnis ini tergolong unik ia memasarkan jasanya melalui sistem Online
Bisnis Rental Kasur
Kota hujan ini merupakan salah satu tujuan wisata favorit bagi wisatawan. Setiap akhir pekan maupun musim liburan Bogor tidak pernah sepi dari wisatawan mulai dari potensi wisata tersebut mucul gagasan untuk memulai bisnis unik namun sangat menjanjikan.

Adalah Tendy Juniawan Anggandana punya ide untuk memulai bisnis persewaan kasur, sejak 3 tahun lalu Tendy mulai serius menggarap usahanya karena bisnis ini tergolong unik ia memasarkan jasanya melalui sistem Online. Tantangan dan pandangan sebelah mata sempat singgah padanya namun dengan modal keyakinan dan tekat akhirnya usaha rental kasur miliknya ini meraih sukses.

Saat ini ia telah memiliki ratusan kasur busa dan juga pegas yang siap disewakan kini selain melalui blog rental kasurnya Tendy juga mengembangkan usahanya via media sosial, tidak heran jika rekanannya tidak hanya berasal dari kota Bogor saja melainkan sampai keluar kota seperti Banten dan Bandung. Menurut Tendi bisnis ini cukup sederhana namun tetap mengandung risiko cukup besar.

Salah satu rekanan rental kasur milik Tendy adalah Resort dibilangan Cijeruk Bogor Jawa Barat, kelengkapan produk harga yang bersaing dan proses transaksi yang mudah menjadi alasan memilih jasa rental kasur milik Tendi.

Dalam sepekan mantan sales otomotif ini tidak pernah sepi orderan kasur bahkan setiap akhir pekan dan musim liburan tiba di pastikan Tendi dan karyawannya dibuat sibuk tidak sia-sia omzetnya naik dari 20% hingga 25% setiap musim liburan.

Selain penyewaan kasur yang menjadi ladang rezeki akhir tahun ada juga bisnis yang bisa membawa laba yang menggiurkan sepanjang tahun yap! Rental mobil baik kategori sewa/jam ataupun harian. Rental mobil yang terletak di bilangan Jakarta Timur ini salah satunya tidak hanya bergerak di jasa persewaan mobil reguler namun juga mobil eksklusif atau premium.

Hampir 2 tahun terakhir pasar rental mobil premium lebih menjanjikan, jelang libur akhir tahun konsumen rental mobil Achmaida Prima Transport meningkat bahkan semua unit atau kendaraan sudah habis di sewa hingga awal Januari 2017. Untuk akhir tahun 2016 ini mobil premium juga masih menjadi primadona konsumen.

Rental mobil ini selain unggul di kelengkapan jenis mobil premium juga berikan asuransi jiwa pada konsumen mobil eksklusifnya.

Kebersihan setiap unit, kenyamanan dan keindahan interior di jaga baik oleh rental ini semua dilakukan agar konsumen nyaman dan tidak sungkan untuk kembali menyewa mobilnya. Beberapa jenis usaha ini tentu bisa menjadi referensi bagi anda yang tidak hanya ingin menikmati liburan akhir tahun tetapi juga menangguk rezeki di momen libur pergantian tahun.

Minggu, 25 Desember 2016

Jembatan Cisomang Rusak Karena Mengalami Pergeseran 53 cm

Kondisi jembatan Cisomang Tol Purbalenyi kilometer 100 kondisi jembatan yang berada di wilayah Desa Sawit Purwakarta Jawa Barat mulai terjadi pergeseran dan retakan
Jembatan Cisomang Mengalami Pergeseran 53 cm
Kondisi jembatan Cisomang Tol Purbalenyi kilometer 100 kondisi jembatan yang berada di wilayah Desa Sawit Purwakarta Jawa Barat mulai terjadi pergeseran dan retakan. Kondisi ini terjadi setelah tanah di bawah lereng jembatan yang menjadi tumpuan tiang mengalami pergeseran, pergeseran tanah diduga disebabkan terus menerus di guyur hujan dan beban yang melebihi kapasitas, imbasnya jika terus dibiarkan akan berdampak pada kondisi jembatan dan membahayakan para pengguna jalan yang melintas.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jembatan Cisomang dibangun pada tahun 2002 dengan panjang 253 meter dan lebar 24 meter. Antisipasi pergeseran semakin meluas petugas tengah melakukan perbaikan meliputi pelapisan menggunakan karbon serta memperkuat tumpuan tanah dan tiang penyangga, meski demikian pihaknya memastikan kondisi masih dalam kondisi aman.

Berdasarkan hasil evaluasi tim gabungan dari PT Jasa Marga Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan atau KKJTJ dan Badan Pengatur Jalan Tol, struktur jembatan Cisomang Yang berada di Jalan Tol Purwakarta Bandung Cileunyi atau Purbaleunyi kilometer 100 mengalami pergeseran atau deformasi sebesar 53 cm sementara batas aman minimal 85 cm.

Sebagai langkah Preventif PT Jasa Marga membatasi kendaraan yang melintas selama 3 bulan ke depan kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya golongan I seperti Sedan, Jip atau Pik-up. Selain itu pengalihan arus di sekitar jembatan juga mulai diterapkan hari ini, bagi kendaraan berat Jasa Marga pun telah menyediakan alternatif pintu Tol.

"kendaraan berat yang menuju Bandung di sarankan atau harus keluar di gerbang Tol Sadang di kilometer 75+200 atau di Gerbang Tol Jatiluhur di kilometer 84+600 kemudian bisa masuk lagi ke jalan Tol pada gerbang Tol Padalarang" ujar Arie Setiadi Moerwanto Ketua KKTJT

Bergesernya pilar kedua jembatan Cisomang Tol Purbaleunyi menyebabkan jalur itu hanya bisa dilalui kendaraan kecil atau golongan I sementara untuk kendaraan golongan II sampai V harus dialihkan arus lalu lintasnya. Guna menjamin keselamatan pengguna jalan selain memasang instrumen-instrumen pemantauan petugas dari BPJT dan PT Jasa Marga di siagakan untuk menghentikan kendaraan bila kondisi jembatan tidak aman.

Jumat, 23 Desember 2016

Ada Air Mata Saat Ahok Bacakan Nota Keberatan Menanggapi Dakwaan JPU

Di depan Majelis sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ahok mengaku terbawa ingatan masa lalu ketika mengingat mendiang ayah kandungnya yang diakuinya sangat menghormati Agama Islam
Ahok Meneteskan Air Mata Saat Baca Nota Keberatan
Ada air mata saat Ahok membacakan nota keberatan untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum kondisi ini sangat bertolak belakang dengan figur seorang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya Gubernur nonaktif sekaligus calon petahana Gubernur DKI Jakarta ini sebelumnya dikenal sebagai pribadi yang temperamental dan ada kalanya emosinya meletup-letup ketika menanggapi suatu hal.

Di depan Majelis sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ahok mengaku terbawa ingatan masa lalu ketika mengingat mendiang ayah kandungnya yang diakuinya sangat menghormati Agama Islam.

Keberadaan Keluarga angkat yang berlatar belakang Muslim menjadi salah satu isi materi nota keberatan yang dibacakan sendiri oleh Ahok dengan nota keberatan yang dibacakan Ahok dan tim kuasa hukumnya Ahok meminta Majelis hakim membatalkan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan perdana Ahok 2 hari lalu sebagai terdakwa kasus penodaan agama menandai babak baru proses hukum yang harus dijalani calon petahana Gubernur DKI Jakarta ini, tidak hanya menanti vonis dari hakim nantinya Ahok juga harus berhadapan dengan berbagai kemungkinan efek dari kasus yang menjeratnya termasuk menyoal statusnya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang belum habis masa jabatannya serta perjalannya dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 83, pengamanatkan pemberhentian sementara bagi Kepala Daerah yang didakwa melakukan tindakan kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Proses hukum sebagai terdakwa yang tengah dijalani Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini diakui atau tidak mengganggu atau bahkan bisa menggagalkan pencalonannya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak Febuari 2017 nanti.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan yang merupakan turunan undang-undang Pilkada sebenarnya telah mengatur soal itu, pasal 88 ayat 1 menyebutkan pasangan calon bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan disebabkan beberapa hal antara lain jika terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau lebih berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.

Perjalanan karier politik Ahok di Pemerintahan benar-benar digantungkan pada hasil akhir persidangan kasus penodaan agama ini sudah tentu Ahok dan kuasa hukumnya berupaya lepas dari jerat hukum sebagai buah dari dakwaan yang sudah diterimanya. Tetapi hukum punya aturan sendiri hukum juga yang akan membuka kebenaran sejati dengan syarat tanpa ada intervensi.

Rabu, 21 Desember 2016

Presiden Panggil Kapolri, Terkait Polemik Fatwa MUI Terkait Atribut Natal

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan Presiden Joko Widodo memanggil dan memberikan arahan kepada Kapolri dan Jajarannya agar ada satu pemahaman dalam mengawal Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 tentang penggunaan atribut Natal bagi warga yang beragama Islam
Jenderal Tito Karnavian
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan Presiden Joko Widodo memanggil dan memberikan arahan kepada Kapolri dan Jajarannya agar ada satu pemahaman dalam mengawal Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 tentang penggunaan atribut Natal bagi warga yang beragama Islam, Presiden mengatakan bahwa Fatwa MUI bukanlah hukum positif.

"Presiden telah memberikan arahan untuk Polri selalu berprinsip perbaikan pada hukum yang berlaku karena hukum yang berlaku itulah yang menjadi landasan untuk Polri mengambil sikap maka dengan demikian apa yang dilakukan oleh Kapolres di Bekasi maupun di Kulon Progo kalau gak salah yang kemudian mereka menyikapi secara berlebihan karena memang fatwa MUI itu bukan hukum positif hukum positif kita adalah undang-undang, PP, Perpres, kemudian Ketmen dan seterusnya termasuk keputusan Kapolri sendiri dengan demikian itulah yang menjadi pegangan dan sekarang Kapolri sedang di panggil oleh Presiden untuk hal tersebut" ujar Pramono Anung Sekretaris Kabinet

Sementara di temui terpisah Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihaknya akan bertindak tegas jika ada pihak yang melakukan sweeping atribut Natal, Kapolri juga akan berkoordinasi dengan MUI terkait sosialisasi Fatwa demi menjaga keutuhan NKRI.

"nah menghadapi situasi ini saya sudah perintahkan kepada jajaran saya kalau ada sweeping yang menggunakan yang melaksanakannya dengan cara-cara anarkis tangkap, tangkap dan proses karena itu pelanggaran hukum kemudian ada juga yang menggunakan istilah sosialisasi tapi datangnya ramai-ramai membuat rasa takut ini juga harus kita larang kita tertibkan tidak boleh silahkan sosialisasi tapi gunakan cara-cara yang baik yang membuat orang tidak takut bisa menggunakan media" ucap Jenderal Tito karnavian Kapolri

Sebelumnya salah satu massa ormas Islam Surabaya Jawa Timur hari Minggu kemarin mendatangi pusat perbelanjaan untuk menyosialisasikan Fatwa MUI terkait penggunaan atribut Natal bagi karyawan pusat perbelanjaan yang beragama Islam. Pusat perbelanjaan yang didatangi FPI Surabaya berada di kawasan Jalan Ir. Soekarno Mer Surabaya, mereka menyosialisasikan Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 yang salah satunya berisi tidak memaksakan penggunaan atribut Natal pada karyawan yang beragama Islam. Aksi masa ini dikawal ketat aparat Kepolisian guna mencegah ke salah pahaman dan mencegah hal-hal yang berbau provokatif.

Isak Tangis Keluarga Sambut Kedatangan Korban Pesawat Hercules

Kedatangan Jenazah Korban Pesawat Hercules
Jenazah Kapten Pnb J Hontian F Saragih korban jatuhnya pesawat Hercules di Wamena Papua tiba di bandara Lanud Soewondo Medan sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) korban diangkut dengan menggunakan pesawat Boing 737 milik TNI Angkatan Udara.

Kedatangan jenazah pria 31 tahun ini disambut isak tangis keluarga istri korban bahkan tidak kuasa berjalan dan terpaksa dibopong menggunakan kursi roda, Polwan yang bertugas di Polres Malang ini seakan tidak percaya suami tercintanya pergi begitu cepat dan meninggalkan 2 putranya Daniel 4 tahun dan Gabriel 2 tahun.

Pemberangkatan jenazah korban diiringi dengan upacara militer yang dipimpin langsung Danlanud Soewondo Medan Kolonel Arifin Sjahrir sebelum dimakamkan jenazah disemayamkan di rumah duka dan akan dilaksanakan prosesi dengan para keluarga.

Isak tangis keluarga langsung pecah saat jenazah Lettu Pnb Hanggo Fitradhi tiba di rumah duka jalan Tengku Umar Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk bahkan ibu korban menyambut dengan lambayan tangan seakan anaknya masih ada untuk menemui dirinya sementara istri almarhum Rikarut Noning Tyas tidak kuasa menahan kesedihan mendalam melihat peti jenazah suaminya.

Almarhum gugur dalam tugas saat pesawat hercules C130 nomor penerbangan A1334 yang hilang kontak di atas gunung Lisua kampung Minimo Distrik Maimo Kabupaten Jayawijaya dengan upacara militer jenazah almarhum Letu Penerbang Hanggo Pitradi dimakamkan di taman makam pahlawan Yuda Pralaya kota Nganjuk bahkan saat peti jenazah dimasukkan ke liang Lahat ayah korban langsung jatuh pingsan dan terpaksa di evakuasi untuk mendapatkan perawatan, almarhum meninggalkan seorang istri yang sedang mengandung anak pertamanya.

Di Magetan Jawa Timur gelombang duka menyelimut kediaman jenazah Pld Agung S salah satu korban kecelakaan pesawat hercules C130 milik Angkatan Udara yang jatuh di Jayawijaya Papua. Kedatangan jenazah langsung disambut isak tangis seluruh keluarga korban bahkan Antin kakak korban sempat pingsan dan langsung ditolong oleh keluarga dan anggota TNI AU.

Usai di salatkan jenazah langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum di desa setempat dengan upacara militer yang di pimpin langsung oleh komandan Skatek Lanud Iswahjudi Letkol Wibowo. Pld Agung S merupakan anak terakhir dari 6 bersaudara putra pasangan Sumiran dan Giyem, almarhum meninggalkan 1 istri Linda Widiya dan 2 orang anak Amelia Handiya kelas 3 SMP dan Oktavian Ramadhan kelas 3 SD.

Saat Bacakan Nota Keberatan, Ahok Kembali Dianggap Menistakan Agama

Atas ucapannya itu Ahok kembali dilaporkan ke Polisi oleh Habib Novel Chaidir Hasan didampingi Atpoka Cinta Tanah Air dengan tuduhan mengulangi perbuatan penistaan agama dengan melecehkan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5
Terdakwa Ahok
Saat membacakan nota keberatan dalam sidang perdananya kemarin Ahok dituding kembali menistakan agama islam yakni dengan mengatakan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 digunakan untuk memecah belah rakyat. Atas ucapannya itu Ahok kembali dilaporkan ke Polisi oleh Habib Novel Chaidir Hasan didampingi Atpoka Cinta Tanah Air dengan tuduhan mengulangi perbuatan penistaan agama dengan melecehkan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51, Habib Novel mendesak Polisi segera menahan Ahok mengingat statusnya yang kini sudah menjadi terdakwa atas kasus yang sama.

"untuk Ahok ini minta ditahan karena apa yang diucapkan Ahok terulang lagi yaitu kembali menyerang Agama Islam" ujar Habib Novel Chaidir Hasan Pelapor

Ahok sendiri tidak mau ambil pusing dengan pelaporan itu

"mangkanya pertanyaan saya mengenai eksepsikan pertanyaan saya sederhana apakah sebuah ayat suci itu bisa dipakai di tempat berbeda, Partai berbasis Islam kok bisa mendukung yang kristen toh gak ada yang anggap menista agama tidak melawan dengan agama ya kita nanti jadi debat panjang kasus saya ya sudah logikanya itu yang saya bilang jadi ini dalam rangka pilkada aja keluar ayat itu" ujar Basuki Tjahaja Purnama Terdakwa Penodaan Agama

Sidang perdana Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa kemarin diwarnai dengan berbagai kontroversi publik juga bertanya-tanya apa sebenarnya alasan Ahok menitikan air mata dalam persidangan.

Ahok pun menjelaskan alasannya tidak kuasa menahan air mata. Tangisan Ahok dalam sidang perdanya juga diwarnai kejanggalan lainnya.

Sambil menangis Ahok mengatakan rutin berziarah ke makam orang tua angkatnya bahkan ketika berziarah tidak menggunakan sandal demi menghormati keyakinan agama Almarhum namun ternyata bukti-bukti menunjukkan sebaliknya dalam fans page teman Ahok yang pernah di rilis tahun 2016 lalu mengunggah foto saat Ahok ziarah ke makam ibu angkatnya dalam foto tersebut Ahok terlihat memakai sepatu, Ahok tidak telanjang kaki seperti yang dikatakan dalam persidangan.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini sejatinya memang syarat dengan kontroversi jika dalam bijak dalam mengungkapkan fakta bisa jadi kebohongan-kebohongan yang terungkap dalam persidangan malah menyudutkan dirinya sendiri.

JPU Sanggah Nota Keberatan Terdakwa Ahok

Dianggap prematur sehingga materi dakwaan harus dibatalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sanggah Nota keberatan tim kuasa Ahok, menurut Jaksa surat dakwaan telah sah secara hukum
Terdawa Ahok
Dianggap prematur sehingga materi dakwaan harus dibatalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sanggah Nota keberatan tim kuasa Ahok, menurut Jaksa surat dakwaan telah sah secara hukum.

"akibat dari adanya rekaman video pidato terdakwa di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu yang diunggah atau di upload disebuah media sosial oleh Buni Yani memang menimbulkan dinamika dalam Masyarakat tetapi bukan karena tekanan massa sebagai akibat dari video yang di unggah Buni Yani itulah maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di persidangan ini tetapi karena perbuatan atas pernyataan terdakwa pada saat terdakwa pidato di kepulauan Seribu tersebut perkara ini sudah menirumusan delik yang di dakwakan yaitu pasal 156 A huruf A KUHP atau pasal 156 KUHP oleh karena itu sangat tidak tepat jika penasihat hukum menyatakan adanya kesalahan prosedur dan pelanggaran HAM atas penetapan tersangka, penetapan terdakwa sebagai tersangka karena sampai saat ini belum ada putusan pengadilan terhadap salah atau tidaknya penetapan tersangka, penetapan terdakwa sebagai tersangka" ujar Ali Mukartono Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak keberatan terdakwa namun sidang putusan sela ditunda hingga selasa pekan depan. Pada sidang perdana selasa lalu Jaksa mendakwa Ahok telah sengaja berikan pernyataan yang bersifat permusuhan dan menggunakan surat Al-Maidah ayat 51 untuk kepentingan proses Pilkada namun dalam nota keberatannya Ahok sampaikan bahwa ia tidak bermaksud menodai atau menghina para ulama. Ucapannya di kepulauan Seribu di tujukan kepada oknum yang memanfaatkan ayat suci untuk kepentingan politik.

Dalam tanggapannya atas keberatan Ahok sejumlah Jaksa yang diwakili oleh masing-masing Jaksa menjawab sejumlah keberatan atas dakwaan yang disampaikan pada sidang sebelumnya dalam tanggapan yang dibacakan Jaksa Ali Mukartono, Jaksa membantah bahwa dakwaan masih prematur selain itu dalam tanggapannya Jaksa juga menepis bahwa kasus ini di majukan ke persidangan karena adanya tekanan massa setelah munculnya video yang di unggah Buni Yani. Jaksa pun meminta Hakim melanjutkan persidangan kasus ini dan menolak keberatan Ahok, penasihat hukum sempat meminta kesempatan untuk menanggapi jawaban Jaksa namun Majelis Hakim (MH) menolak dan melanjutkan sidang pada selasa pekan depan dengan utusan sela.

Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh keberatan atau eksepsi terdakwa Ahok, Jaksa menganggap Eksepsi tidak berkekuatan hukum dan sebaliknya dakwaan Jaksa dinilai sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan berikut adalah pembacaan kesimpulan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kasus perkara Ahok Ali Mukartono.

"kesimpulan dan permohonan, Majelis Hakim yang kami muliakan, penasihat hukum terdakwa yang kami hormati sidang yang mulia berdasarkan analisa dan orien yuridis tersebut seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk ditolak dan oleh karena itu maka kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut satu menolak keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya, dua menyatakan bahwa surat dakwaan nomor register EDM147/JKTITUT/12/2016 tanggal 1 Desember 2016 terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dibuat secara sah menurut hukum, tiga menetapkan bahwa pemeriksaan perkara terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok dilanjutkan. Demikian pendapat penuntut umum atas keberatan dari terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukum terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Jakarta 20 Desember 2016" ucap Ali Mukartono Ketua Jaksa Penuntut Umum

Senin, 12 Desember 2016

Mengisi Liburan Akhir Tahun di Beberapa Tempat Wisata

Liburan Akhir Tahun
Anda ingin merasakan sensasi seru memancing di atas tebing setinggi 80 meter, datang saja ke Tanjung Ringgit Kecamatan Jerowaru Lombok Timur kawasan yang terkenal dengan hutan dan pantai pinknya ini ternyata memiliki pesona alam yang sangat menawan sejak sore ratusan pemancing mulai bersiap Tebing Ujung dan Tebing Bebelong menjadi titik favorit untuk mendapatkan ikan kakap merah dan Jumper Traveling. Karena letaknya yang tinggi dan curam para pengunjung diminta untuk tetap berhati-hati apalagi saat umpan dimakan ikan pemancing harus menyiapkan tenaga ekstra agar kail tidak tersangkut.

Nah bagi anda penggemar olah raga sepeda tidak ada salahnya mengisi liburan akhir tahun anda dengan bersepeda lintas alam, salah satu lokasi yang menarik untuk di coba adalah perkebunan teh di kawasan Ciater Subang Jawa Barat yang memiliki banyak trak ekstrem. Intensitas hujan yang cukup tinggi di bulan Desember ini menjadi tantangan tersendiri anda bahkan harus mendorong sepeda di lintasan menanjak, licin dan berlumpur kalau soal pemandangan jangan ditanya mata akan dimanjakan dengan hamparan teh yang menghijau anda juga akan melihat air terjun Cipeureu di tengah lintasan jangan lupa berfoto dan merasakan kesegaran airnya.

Kalau ingin seru-seruan dengan keluarga anda bisa berkunjung ke desa Taringgul Tonggoh Kecamatan Wanayasa Purwakarta Jawa Barat, di sini ada sebuah kolam berenang dengan pemandangan perbukitan dan hamparan sawah tidak jarang kabut tebal menyelimuti kawasan ini hingga seakan-akan pengunjung sedang berenang di atas awan. Selain berenang anda juga bisa berkeliling perkebunan buah tropis ada 20 jenis tanaman yang anda bisa lihat seperti Manggis, Durian dan Rambutan anda juga bisa berinteraksi dengan hewan-hewan yang ada di dalam kebun binatang mini. Harga tiket masuknya pun terbilang murah hanya 25.000 rupiah/orang.

Jangan sedih bila tidak ada dana lebih untuk pergi keluar kota anda bisa berkunjung ke kawasan Kota Tua Jakarta, banyak museum yang menarik serta bangunan-bangunan eksotis peninggalan kolonial Belanda. Saat liburan jumlah wisatawan yang datang ke Kota Tua memang cukup ramai oleh warga lokal dan wisatawan asing, di sini pengunjung bisa memuaskan hasrat berfoto.

Kamis, 08 Desember 2016

Kepastian Soal Lokasi Persidangan Ahok Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kembali memastikan bahwa jadwal dan lokasi sidang masih sesuai keputusan awal dan belum akan di pindahkan
Ahok Dugaan Kasus Penistaan Agama
Kurang dari sepekan pelaksanaan sidang perdana kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Kepolisian Daerah Metro Jaya belum memastikan di mana lokasi persidangan berlangsung atas dasar pertimbangan keamanan Polisi memberikan 2 alternatif, yang pertama sebuah ruang serba guna di Cibubur dan yang kedua ruang Kusuma Atmaja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sementara bertempat di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat karena alasan renovasi.

"ini masih di pertimbangkan beberapa alternatif tempat seperti di Kemayoran kemudian di Cibubur dan beberapa tempat lainnya hal tersebut berkaitan dengan diperkirakan akan banyaknya jumlah pengunjung yang akan melihat langsung proses persidangan tersebut" ujar Kombes Rikwanto Karopenmas Mabes Polri

Sementara itu tersangka Ahok mengaku siap menghadapi persidangan perdana yang akan digelar pada 13 Desember nanti, ia yakin proses persidangan akan berjalan baik tanpa intervensi dari siapapun.

Ahok pun berharap proses persidangan kasus nya dilakukan secara terbuka dan di siarkan seperti halnya kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso beberapa waktu lalu.

Kepastian soal lokasi persidangan Ahok atas kasus dugaan penistaan agama ini sekaligus menutup spekulasi adanya rencana pemindahan, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kembali memastikan bahwa jadwal dan lokasi sidang masih sesuai keputusan awal dan belum akan di pindahkan.

"sudah ditetapkan persidangan oleh Majelis Hakim tanggal 13 Desember 2016 pada pukul 09.00 pagi di Jalan Gajah Mada No. 17, sejauh ini masih tetap seperti penetapan awal di jalan Gajah Mada no. 17" ucap Hasoloan Sianturi Humas PN Jakarta Utara

Dari 8 ruang sidang yang tersedia Humas PN Jakarta Utara sudah menetapkan ruang sidang Kusuma Atmaja, alasannya ruang tersebut paling besar dari ruang sidang lainnya. Penetapan lokasi persidangan Ahok di Pengadilan Jakarta Pusat sempat di persoalkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kapolri sangat berharap sidang Ahok diselenggarakan di lokasi yang jauh dari sentra perekonomian.

Alasan kapolri ini tentu bukan tanpa sebab dengan kasus sebesar ini tentu sangat riskan bila sidang Pengadilan harus diselenggarakan di Jakarta Pusat yang terletak di kawasan sentra perekonomian.